Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bengkulu Selatan sudah disahkan DPRD Bengkulu Selatan.", "articleBody": "Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra   TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bengkulu Selatan sudah disahkan DPRD Bengkulu Selatan. Maka dengan adanya perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini, Pemkab Bengkulu...", "keywords": "pertanian, bengkulu selatan, Dinas Pertanian Bengkulu Selatan, DPRD Bengkulu Selatan" } ] }

Ingat-ingat, Nekat Alih Fungsi Lahan Pertanian di Bengkulu Selatan Bisa Dipidana

Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bengkulu Selatan sudah disahkan DPRD Bengkulu Selatan.

Ahmad Sendy /TribunBengkulu.com
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan Edi Siswanto saat menjelaskan terkait aturan tata guna lahan pertanian yang benar dan sesuai dengan perda yang ada. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bengkulu Selatan sudah disahkan DPRD Bengkulu Selatan.

Maka dengan adanya perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini, Pemkab Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat agar tidak lagi mengalih fungsikan lahan pertanian pangan.

Sebab, jika masih saja nekat dan masih ditemukan pengalihan lahan pertanian, bisa terancam sanksi administrasi hingga pidana.

Kadis Pertanian Edi Siswanto membeberkan, alih fungsi lahan pertanian pangan, khususnya alih fungsi lahan persawahan di Kabupaten Bengkulu Selatan selama ini sering terjadi.

Mayoritas lahan dialih fungsikan menjadi lahan perkebunan, sebagian lagi ada pula yang menjadi lahan pemukiman penduduk.

Untuk penyebab utama alih fungsi lahan diantaranya dikarenakan faktor irigasi yang belum memadai.

Untuk itu, dengan terbitnya perda ini sejalan dengan program pemerintah pusat untuk mengendalikan alih fungsi dan melindungi lahan pertanian serta menjamin ketersediaan pangan.

"Ada sanksi pembinaan secara administrasi dalam perda yang baru saja disahkan tersebut. Bahkan alau dianggap perlu memang ada sampai ke sanksi pidana," ujar Edi kepada TribunBengkulu.com, Minggu (15/1/2023).

Menurut Edi, dengan adanya Perda tersebut akan menjadi bahan dan dokumen penduduk dalam program pembangunan irigasi dan infrastruktur pembangunan pertanian lainnya.

Kedepannya pemerintah akan mensosialisasikan perda ini ke masyarakat. Dengan harapan bisa dipedomani oleh masyarakat dan stakeholder lainnya.

"Ya, nanti akan kita sosialisasi ke masyarakat terlebih dahulu. Sehingga, masyarakat tahun mengenai peraturan baru dalam pengelolaan lahan pertanian," ungkap Edi.

Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Bengkulu Selatan, Susman Hadi menyebutkan, Perda tersebut sangatlah penting.

Sebab selama ini lahan pertanian Bengkulu Selatan banyak alih fungsi akibat beberapa faktor.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved