Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bengkulu Selatan sudah disahkan DPRD Bengkulu Selatan.", "articleBody": "Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra   TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bengkulu Selatan sudah disahkan DPRD Bengkulu Selatan. Maka dengan adanya perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini, Pemkab Bengkulu...", "keywords": "pertanian, bengkulu selatan, Dinas Pertanian Bengkulu Selatan, DPRD Bengkulu Selatan" } ] }

Ingat-ingat, Nekat Alih Fungsi Lahan Pertanian di Bengkulu Selatan Bisa Dipidana

Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bengkulu Selatan sudah disahkan DPRD Bengkulu Selatan.

Ahmad Sendy /TribunBengkulu.com
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan Edi Siswanto saat menjelaskan terkait aturan tata guna lahan pertanian yang benar dan sesuai dengan perda yang ada. 

Seperti, yang paling menonjol yakni lantaran jaringan irigasi yang tidak memadai dan sering rusak.

Akibatnya lahan pertanian terpaksa alih fungsi. Namun ia berharap adanya Perda ini pemerintah dapat memaksimalkan lahan pertanian masyarakat.

"Saya anak petani dan paham betul soal ini. Pada pemerintah daerah agar lebih perhatian terhadap kebutuhan lahan pertanian, soal Perda kami dukung," kata Susman.

Baca juga: Kabar Gembira! Motor di Bawah 150 cc di Bengkulu Bakal Gratis Bayar Pajak

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved