Polemik Gaji Eks Karyawan PDAM Kepahiang
Gaji Eks Karyawan PDAM Tak Dibayarkan, DPRD Kepahiang: Harus Dibayar, Orang Kerja Kok Ngak Dibayar
Gaji Mantan Karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang Belum Dibayarkan, Ketua DPRD Kepahiang meminta harus segara dibayarkan.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Gaji mantan Karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang yang belum dibayarkan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepahiang turut menanggapi persoalan ini.
Sebelumnya, pihak PDAM Tirta Alami Kepahiang pada Rabu 18 Januari 2023 dilaporkan oleh mantan karyawannya Ke Polres Kepahiang.
Setelah sebelumnya dilakukan mediasi antara pihak mantan karyawan dan PDAM di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.
Pihak PDAM berjanji akan membayar tunggakan matan karyawan pada 29 Desember 2022 lalu. Sayangnya janji tersebut belum dibayarkan.
Baca juga: Cerita Mantan Karyawan PDAM Kepahiang Bengkulu, Tak Digaji Bertahun-tahun hingga Terpaksa Berutang
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnama mengatakan, pihak PDAM belum ada melaporkan tunggakan gaji ke pihaknya.
Namun, jika memang mereka yang mengadu ke Polres Kepahiang itu mantan karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang, maka harus dibayarkan gajinya.
"Harus dibayar, orang kerja kok ngak dibayar. Bagaimana cara membayarnya pemerintah daerah juga harus turun tangan untuk persoalan ini, tidak bisa didiamkan saja," ungkapnya saat diwawancarai oleh awak media, Selasa (24/1/2023).
Menurutnya, untuk solusi persoalan ini, PDAM seharusnya melaporkan ke pimpinannya dalam hal ini pemerintah daerah karena PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Dibawah naungan Bupati, maka lapor Bupati dulu. Nanti Bupati bisa berkoordinasi dengan Pihak DPRD untuk mencari solusinya," tuturnya.
Windra juga meminta, untuk Aparat Penegak Hukum terkait persoalan ini, jika dapat diselesaikan secara kekeluargaan diselesaikan dulu, jika tidak bisa Aparat Penegak Hukum silahkan mengambil tempat.
Plt Direktur PDAM Kepahiang Akan Kooperatif
Usai dilaporkan oleh mantan karyawannya ke Polres Kepahiang, Plt. Direktur PDAM Tirta Alami Kepahiang akan Kooperatif jika di panggil pihak Kepolisian.
Sebelumnya, pada Rabu 18 Januari 2023 kemarin matan karyawan PDAM Tirta alami Kepahiang, kembali mendatangi Polres Kepahiang untuk melaporkan pihak PDAM.
Laporan tersebut dibuat lantaran pihak PDAM Tirta alami Kepahiang, ingkar janji untuk membayarkan ganji mantan karyawan.
Plt. Direktur PDAM Tirta Alami Kepahiang, Arminsyah saat dihubungi menjelaskan pihak saat itu belum sanggup membayar gaji karyawan lantaran perusahaan dalam keadaan kesulitan.
Ia juga tak banyak berkomentar terkait laporan mantan karyawannya ke Polres Kepahiang.
"Kalau memang dibawa ke ranah hukum saya selaku pimpinan akan kooperatif, saat ini belum ada panggilan dari pihak kepolisian, jika ada saya akan kooperatif," ungkapnya, saat dihubungi, pada Kamis (19/1/2023).
Sementara itu, Wakil Bupati Kepahiang, Zurdi Nata turut menanggapi hal tersebut, menurutnya jika memang belum ada anggaran untuk pembayaran gaji jangan dulu berjanji.
Jika sudah berjanji, wajar saja mantan karyawan PDAM menuntut hingga melaporkan PDAM ke pihak penegak hukum.
“Saya yakin, sebelumnya pihak PDAM sudah siap menerima konsekuensi atas perjanjian yang telah dibuat, Jika sejak awal janji tidak bisa ditepati, lebih baik tidak berjanji,” tuturnya.
Lanjutnya, permasalahan ini agar segera diselesaikan, Jangan sampai permasalahan ini terus melebar lebih jauh dan beralarut-larut, ia akan memanggil pihak PDAM baik direktur atau pihak terkaiat dalam waktu dekat untuk dimintai kejelasan.
"Kita akan bicarakan terlebih dahulu pihak yang bersangkutan akan dipanggil atau tidak,” jelasnya.
Cerita Eks Karyawan PDAM Harus Hidup Berutang
Setelah melaporkan pihak PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang ke Polisi.
Marlia (33) mantan karyawan PDAm menjelaskan, awal dirinya bekerja di PDAM itu ia ditawarkan untuk bekerja di PDAM, Karena saat itu dijanjikan adanya peluang untuk bekerja di PDAM.
"Gaji yang ngk dibayarkan itu tahun 2017, 2019, 2020 dan 2021 terakhir bekerja, hingga saat ini juga belum dibayarkan," ungkapnya, saat dihubungi Selasa (17/1/2023).
Lanjutnya, selama gaji yang tak dibayarkan dirinya terpaksa berhutang ke mana-mana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sekolah anaknya.
Dirinyapun juga harus terlilit hutang bank, karena untuk menyambung hidupnya, saat ini ia bersama 20 orang mantan karyawan PDAM tak bisa menggunakan pinjaman KUR karena nama mereka sudah di blacklist di bank.
"Harapan ke PDAM, jika perusahaan tidak mampu memperkerjakan kami di PDAM, setidaknya bayarkan hak kami (gaji) sebagai karyawan, agar kami bisa membuka usaha atau memperpanjang hidup," tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya antara pihak mantan karyawan dan pihak PDAM membuat surat perjanjian bersama Nomor : 17/DKKTRANS-03/2022.
Dalam surat itu, pada hari Rabu 5 Oktober 2022 bertempat di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Pihak pertama Arminsyah Plt, Direktur PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang.
Serta Hartanto selaku kuasa hukum, membuat surat perjanjian, dalam perjanjiannya keduanya telah melakukan Perundingan bipartit sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2004.
Dari perundingan itu mendapatkan kesepakatan, pihak pertama dan pihak kedua sepakat mengakhiri perselisihan hak gaji tertunggak.
Lalu, pihak pertama harus membayar gaji tahun 2017 ke pihak kedua sebesar Rp 194 juta lebih, paling lambat 29 Desember 2022, untuk gaji tahun 2019 pihak pertama harus membayar gaji sebesar Rp 300 juta lebih, dan tahun 2020 sebesar Rp 180 juta lebih paling lambat tanggal 26 Juni 2023.
Kemudian, pembayaran gaji tersebut harus dilakukan secara tunai di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.
Kesepakatan itu bersifat final dan mengikat begi kedua belah pihak dan disaksikan oleh Pegawai Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu dan selanjutnya perjanjian bersama ini, di daftarkan ke pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri kelas IA Bengkulu.
Selanjutnya Perjanjian bersama ini dibuat dan ditandatangani secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun dan perselisian Hubungan Industrial ini dinyatakan berakhir.
Namun hingga, 17 Januari 2023, hak ataupun gaji dari mantan karyawan di tahun 2017 itu sebesar Rp 194 juta lebih belum dibayarkan.
Mantan Karyawan PDAM Lapor Polisi
Bertahun-tahun tak menerima gaji sebagai karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kabupaten Kepahiang.
Puluhan mantan karyawan PDAM itu bersama kuasa hukumnya mendatangi gedung Satreskrim Polres Kepahiang.
"Kami melaporkan pihak PDAM ke Polisi, karena janji pihak PDAM membayarkan gaji mantan karyawan ini pada 29 Desember 2022 lalu, namun nyatanya sampai sekarang belum menerima apapun pihak kami ataupun itikad baik dari pihak PDAM," ungkap Kuasa Hukum Mantan Karyawan PDAM, Hartanto saat diwawancarai oleh Tribunbengkulu.com, Senin (16/1/2023).
Laporan itu resmi dilayangkan oleh pihak mantan karyawan PDAM pada Senin 16 Januari 2023 siang, ke Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Kepahiang.
"Menurut kami apa yang dilakukan pihak PDAM ke mantan karyawan melanggar aturan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan mengacu kepada Perpu yang baru kami melihat pihak PDAM melanggar pasal tersebut," tuturnyan
Lanjutnya sesuai dengan Pasal 88A ayat (3) jo. Pasal 185 ayat (1) dan (2) UU No. 13 tahun 2003 jo. UU No. 11 tahun 2020, dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun maksimal 4 tahun atau denda Rp 1 milyar.
Untuk diketahui, mantan karyawan PDAM yang belum menerima gaji ini seharusnya mendapatkan gaji rata-rata Rp 1,5 juta.
Jika dikalikan 2 tahun 6 bukan tak menerima gaji, setiap orang wajib menerima Rp 45 juta/ Orang untuk 20 orang mantan karyawan tersebut, dengan total keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah.
Polemik pembayaran gaji ini sebelumnya sudah menjalani mediasi hingga ke pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, namun tak menemukan hasil yang pasti.
| Pembayaran Gaji Mantan Karyawan PDAM Kepahiang Nunggak, Ini Respon Bupati Hidayatullah Sjahid |
|
|---|
| Polisi Periksa Para Saksi Soal Polemik Gaji Eks Karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang Tak Dibayarkan |
|
|---|
| Direktur PDAM Tirta Alami Kepahiang Sebut Akan Kooperatif Usai Dilaporkan Eks Karyawan ke Polisi |
|
|---|
| Cerita Mantan Karyawan PDAM Kepahiang Bengkulu, Tak Digaji Bertahun-tahun hingga Terpaksa Berutang |
|
|---|
| Mantan Karyawan PDAM Tirta Kepahiang Bengkulu Bertahun-tahun Tak Terima Gaji Pilih Lapor Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Kepahiang-terkait-Gaji-Eks-Karyawan-PDAM.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.