Polemik Gaji Eks Karyawan PDAM Kepahiang

Pembayaran Gaji Mantan Karyawan PDAM Kepahiang Nunggak, Ini Respon Bupati Hidayatullah Sjahid

Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid merencanakan PDAM tirta alami Kepahiang berahli status menjadi Perumda untuk membayar gaji mantan Karyawan.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid dan Wakil Bupati Kepahiang, Zurdi Nata. Pembayaran Gaji Mantan Karyawan PDAM Kepahiang Nunggak, Ini Respon Bupati 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid, menanggapi persoalan gaji mantan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kepahiang yang mendatangi Polres Kepahiang. 

Menurut Bupati, PDAM Tirta Alama Kepahiang banyak masalah dan persoalan soal gaji yang belum dibayar ini, merupakan persoalan lama. 

"Persoalan di PDAM kita itu ada banyak, ada masalah teknis. Kemudian jaringan pipa yang sudah lama, lalu masalah managemen dan permasalahan finansial," ungkap Bupati Kepahiang, saat diwawancarai pada Rabu (23/8/2023).

Untuk menangani permasalahan itu, ia berencana akan membuat PDAM Tirta Alami Kepahiang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). 

Baca juga: Daftar Nama Caleg Partai Gelora untuk DPRD Kepahiang yang Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

Jika PDAM Tirta alami Kepahiang ini menjadi Perumda, makan akan ada penyertaan modal pemerintah daerah (PMP) di Perumda tersebut. 

"Kalau PMP nanti kita akan lihat dulu berapa kemampuan keuangan daerah yang kita miliki," jelasnya. 

Ia menjelaskan, setelah PDAM beralih status menjadi Perumda, barulah gaji mantan karyawan PDAM ini bisa dibayarkan. 

Pembayaran gaji ini nantinya akan dibayarkan menggunakan anggaran PMP, tak hanya itu, managemen PDAM yang kacau ini juga akan diperbaiki.

"Kalau nanti sudah menjadi perumda kemungkinan gaji mantan karyawan bisa dibayarkan. Kalau sekarang, uangnya kan belum ada," tutupnya. 

Untuk diketahui, ada sekitar 20 mantan karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang yang belum menerima haknya sebagai karyawan berupa gaji. 

Gaji mantan karyawan PDAM ini, belum dibayar sejak tahun 2017 lalu dengan nominal yang harus dibayarkan oleh pihak PDAM kepada 20 mantan Karyawan itu sebesar Rp 194.226.167.

Sedangkan untuk gaji di tahun 2019 sebesar Rp 300.375.920 dan gaji ditahun 2020 sebesar Rp 180.225.552.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved