Pembunuhan Marbot di Bengkulu
Inilah Tampang Pembunuh Marbot Masjid Bengkulu, Terungkap Motif dan Kronologinya
Terduga pelaku pembunuhan marbot masjid di Bengkulu DS mengaku menusuk korban yang bernama M Reza karena ketersinggungan.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM - Tak kurang dari 24 jam, Debi Saputra (19) terduga pelaku pembunuhan seorang marbot Masjid At-Taubah Kota Bengkulu diringkus Tim Merah Putih Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu.
Terduga pelaku pembunuhan marbot masjid di Bengkulu DS mengaku menusuk korban yang bernama M Reza karena ketersinggungan.
Kronologi penangkapan terduga pelaku pembunuhan M Reza (23), seorang marbot masjid di Bengkulu
Ternyata Debi Saputra alias DS (19), terduga pelaku pembunuhan marbot masjid di Kota Bengkulu, sempat melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap polisi.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono mengatakan usai menerima laporan kejadian, kepolisian segera membentuk 3 tim untuk melakukan pelacakan pelaku.
Yaitu, 1 tim berada di Kota Bengkulu, 1 tim berada di Bengkulu Tengah, dan 1 tim berada di Bengkulu Selatan.
Kemudian, dari hasil penyelidikan, pada Sabtu (28/1/2023) sore, diketahui bahwa pelaku berada di sebuah rumah di Desa Karang Nanding, Selagan Bungin Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.
"Dan pada akhirnya, pelaku berhasil kita amankan," kata Aris saat konferensi pers di Mapolresta Bengkulu, Minggu (29/1/2023).
Saat penangkapan, pelaku tidak memberikan perlawanan yang berarti.
"Pelaku kita tangkap kurang dari 24 jam," ungkap Aris.
Pelaku sendiri hanya 1 orang, dan kini diamankan di Mapolresta Bengkulu untuk proses hukum selanjutnya.
Pengakuan Pelaku
Pelaku, DS (19 tahun) mengaku menusuk korban karena tersinggung.
Saat kejadian, pelaku ini baru saja selesai menggunakan jasa prostitusi di lokalisasi yang berdekatan dengan Masjid At-Taubah, Jumat (27/1/2023) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB.
Pembunuhan Marbot Masjid di Bengkulu
Marbot Masjid
Polresta Bengkulu
Pembunuhan di Kota Bengkulu
Kota Bengkulu
| Pembunuh Marbot Masjid di Kota Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| Pembunuh Marbot di Bengkulu Didakwa Pasal Berlapis, Persidangan Ditunda hingga 5 Mei 2023 |
|
|---|
| Pembunuh Marbot Masjid di Bengkulu Segera Disidang Besok, Didakwa Pasal Berlapis |
|
|---|
| Ungkap Pembunuhan Marbot Masjid, Pemkot Beri Penghargaan ke 36 Personel Polresta Bengkulu |
|
|---|
| Seorang Wanita di Eks Lokalisasi Ikut Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Marbot di Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelaku-pembunuhan-marbot-masjid-DS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.