Pembunuhan Marbot di Bengkulu
Seorang Wanita di Eks Lokalisasi Ikut Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Marbot di Bengkulu
7 Saksi Diperiksa Atas Kasus Pembunuhan Marbot di Bengkulu, Termasuk Wanita di Eks Lokalisasi
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sat Reskrim Polresta Bengkulu telah memeriksa 7 orang saksi atas kasus pembunuhan M Reza (23) seorang marbot Masjid At-Taubah di Bengkulu.
Ketujuh saksi yang diperiksa mulai dari warga yang pertama kali menemukan korban, ketua RT setempat, hingga seorang wanita di eks lokalisasi yang sempat berkomunikasi dengan tersangka.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol David Tampubolon saat diwawancarai, Senin (30/1/2023).
"Sejauh ini sudah tujuh orang saksi diperiksa, mulai dari wanita di eks lokalisasi, ketua RT dan beberapa orang lainnya. Masih ada satu atau dua orang lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan," ungkap David.
Dalam kasus ini pihak kepolisian juga masih mencari barang bukti berupa pisau yang digunakan tersangka membunuh korban.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Marbot Masjid di Bengkulu Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara
Pasalnya pisau tersebut sempat dibuang tersangka ke sekitaran rawa yang berada tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Atas kasus ini, David menyatakan baru satu orang yang teridentifikasi ada di lokasi saat kejadian pembunuhan tersebut terjadi, yaitu Debi Saputra (19) yang saat ini sudah ditetapkan tersangka.
Namun polisi masih melakukan pengembangan dengan meminta berbagai keterangan sejumlah saksi.
Jika nanti ada keterangan yang mengarah kepada pelaku lainnya, maka akan langsung didalami.
"Saat ini dari data yang kita dapatkan baru satu, tapi tidak menutup kemungkinan, jika nanti ada keterangan baru yang kita dapatkan," kata David.
Sebelumnya pelaku pembunuhan marbot Masjid At-Taubah di Bengkulu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka atas nama Debi Saputra (19) sebelumnya berhasil diamankan Tim Merah Putih Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu, Sabtu (28/1/2023) malam.
Tersangka pembunuhan disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, disangkakan Pasal 338, dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar David.
| Pembunuh Marbot Masjid di Kota Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| Pembunuh Marbot di Bengkulu Didakwa Pasal Berlapis, Persidangan Ditunda hingga 5 Mei 2023 |
|
|---|
| Pembunuh Marbot Masjid di Bengkulu Segera Disidang Besok, Didakwa Pasal Berlapis |
|
|---|
| Ungkap Pembunuhan Marbot Masjid, Pemkot Beri Penghargaan ke 36 Personel Polresta Bengkulu |
|
|---|
| 7 Saksi Diperiksa Atas Kasus Pembunuhan Marbot di Bengkulu, Termasuk Wanita di Eks Lokalisasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelaku-pembunuhan-marbot-masjid-di-Kota-Bengkulu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.