Pembunuhan Marbot di Bengkulu
Pembunuh Marbot Masjid di Bengkulu Segera Disidang Besok, Didakwa Pasal Berlapis
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Denny Agustian mengatakan terdakwa akan didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP, dan pasal 351 ayat 3 KUHP.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terdakwa pembunuh marbot masjid di Kota Bengkulu, Debi Saputra (19 tahun) akan menjalani sidang perdana pada esok hari, Selasa (11/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Dalam sidang perdana ini, akan beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Kasi Pidum Kejari Bengkulu Denny Agustian mengatakan, terdakwa akan didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP, dan pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Pasal 338 KUHP kita terapkan untuk pembunuhan. Sementara, pasal 351 ayat 3 ini untuk penganiayaan yang menyebabkan kematian," kata Denny kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/4/2023).
Untuk persidangan pembacaan dakwaan ini masih akan berlangsung secara online. Namun, dalam agenda Kejari Bengkulu, setelah Hari Raya Idulfitri 1443 H nanti, sidang akan dilangsungkan secara offline.
Kronologi Kasus
Terdakwa sendiri melakukan pembunuhan terhadap korban, M Reza yang merupakan seorang marbot Masjid At-Taubah Kota Bengkulu pada Jumat (27/1/2023) pagi.
Terdakwa mengaku menusuk korban ketersinggungan. Saat kejadian, terdakwa baru saja selesai menggunakan jasa prostitusi di lokalisasi yang berdekatan dengan masjid At-Taubah, Jumat (27/1/2023) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB.
Kemudian, terdakwa DS keluar lokalisasi, dan mendatangi masjid. Terduga pelaku ini juga sempat melakukan pengisian ulang handphonenya di masjid.
Saat di masjid inilah, DS bertemu korban M Reza. Saat berbincang ini, DS kemudian merasa tersinggung oleh perkataan korban, yang mengatakan pelaku beruntung hanya habiskan ratusan ribu. Sementara, orang lain bisa habiskan jutaan.
Karena tersinggung, DS kemudian mendatangi kamar korban yang masih dalam lingkungan masjid, dan kemudian menusuk korban.
Baca juga: Ungkap Pembunuhan Marbot Masjid, Pemkot Beri Penghargaan ke 36 Personel Polresta Bengkulu
| Pembunuh Marbot Masjid di Kota Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| Pembunuh Marbot di Bengkulu Didakwa Pasal Berlapis, Persidangan Ditunda hingga 5 Mei 2023 |
|
|---|
| Ungkap Pembunuhan Marbot Masjid, Pemkot Beri Penghargaan ke 36 Personel Polresta Bengkulu |
|
|---|
| Seorang Wanita di Eks Lokalisasi Ikut Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Marbot di Bengkulu |
|
|---|
| 7 Saksi Diperiksa Atas Kasus Pembunuhan Marbot di Bengkulu, Termasuk Wanita di Eks Lokalisasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelaku-pembunuhan-marbot-masjid-di-Kota-Bengkulu-DS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.