Pembunuhan Marbot di Bengkulu
Pembunuh Marbot Masjid di Kota Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Terdakwa dinilai terbukti bersalah menghilangkan nyawa korban, M Reza, dan melanggar pasal 338 KUHP.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terdakwa pembunuhan marbot masjid di Kota Bengkulu, Debi Saputra (19 tahun) divonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dengan hukuman 10 tahun penjara, Selasa (20/6/2023).
Terdakwa dinilai terbukti bersalah menghilangkan nyawa korban, M Reza, dan melanggar pasal 338 KUHP.
Vonis majelis hakim yang diketuai hakim Roro Dewi Lestari ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, yakni 14 tahun penjara.
"Atas putusan ini, kita masih pikir-pikir. Kita lapor ke pimpinan dulu," kata JPU Kejari Bengkulu, Junita Triana kepada TribunBengkulu.com.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Denny Agustian mengatakan pihaknya masih memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir.
Nantinya, akan tergantung putusan pimpinan, apakah akan banding atau tidak.
Terdakwa sendiri melakukan pembunuhan terhadap korban, M Reza yang merupakan seorang marbot Masjid At-Taubah Kota Bengkulu pada Jumat (27/1/2023) pagi.
Terdakwa mengaku menusuk korban ketersinggungan. Saat kejadian, terdakwa baru saja selesai menggunakan jasa prostitusi di lokalisasi yang berdekatan dengan masjid At-Taubah, Jumat (27/1/2023) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB.
Kemudian, terdakwa DS keluar lokalisasi, dan mendatangi masjid. Terduga pelaku ini juga sempat melakukan pengisian ulang handphonenya di masjid.
Saat di masjid inilah, DS bertemu korban M Reza. Saat berbincang ini, DS kemudian merasa tersinggung oleh perkataan korban, yang mengatakan pelaku beruntung hanya habiskan ratusan ribu. Sementara, orang lain bisa habiskan jutaan.
Karena tersinggung, DS kemudian mendatangi kamar korban yang masih dalam lingkungan masjid, dan kemudian menusuk korban.
| Pembunuh Marbot di Bengkulu Didakwa Pasal Berlapis, Persidangan Ditunda hingga 5 Mei 2023 |
|
|---|
| Pembunuh Marbot Masjid di Bengkulu Segera Disidang Besok, Didakwa Pasal Berlapis |
|
|---|
| Ungkap Pembunuhan Marbot Masjid, Pemkot Beri Penghargaan ke 36 Personel Polresta Bengkulu |
|
|---|
| Seorang Wanita di Eks Lokalisasi Ikut Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Marbot di Bengkulu |
|
|---|
| 7 Saksi Diperiksa Atas Kasus Pembunuhan Marbot di Bengkulu, Termasuk Wanita di Eks Lokalisasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelaku-pembunuhan-marbot-masjid-di-Kota-Bengkulu-DS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.