Pembunuhan Marbot di Bengkulu
Pembunuh Marbot di Bengkulu Didakwa Pasal Berlapis, Persidangan Ditunda hingga 5 Mei 2023
Sidang sendiri akan ditunda sampai 5 Mei 2023 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terdakwa pembunuh marbot masjid di Kota Bengkulu, Debi Saputra (19 tahun) telah menjalani sidang perdana pada Selasa (11/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu telah membacakan dakwaan.
Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fery Junaidi mengatakan terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Sidang sendiri akan ditunda sampai 5 Mei 2023 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Saksi yang akan dihadirkan adalah saksi-saksi yang ada di TKP, dan sejumlah saksi lain," kata Fery.
Kronologi Kejadian
Terdakwa sendiri melakukan pembunuhan terhadap korban, M Reza yang merupakan seorang marbot Masjid At-Taubah Kota Bengkulu pada Jumat (27/1/2023) pagi.
Terdakwa mengaku menusuk korban ketersinggungan. Saat kejadian, terdakwa baru saja selesai menggunakan jasa prostitusi di lokalisasi yang berdekatan dengan masjid At-Taubah, Jumat (27/1/2023) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB.
Kemudian, terdakwa DS keluar lokalisasi, dan mendatangi masjid. Terduga pelaku ini juga sempat melakukan pengisian ulang handphonenya di masjid.
Saat di masjid inilah, DS bertemu korban M Reza. Saat berbincang ini, DS kemudian merasa tersinggung oleh perkataan korban, yang mengatakan pelaku beruntung hanya habiskan ratusan ribu. Sementara, orang lain bisa habiskan jutaan.
Karena tersinggung, DS kemudian mendatangi kamar korban yang masih dalam lingkungan masjid, dan kemudian menusuk korban.
Baca juga: Jelang Lebaran, Disperindag Sebut Harga Sembako di Kota Bengkulu Masih Stabil
Pembunuhan Marbot Masjid di Bengkulu
Marbot Masjid
Bengkulu
pembunuhan
Kejari Bengkulu
Pengadilan Negeri Bengkulu
| Pembunuh Marbot Masjid di Kota Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| Pembunuh Marbot Masjid di Bengkulu Segera Disidang Besok, Didakwa Pasal Berlapis |
|
|---|
| Ungkap Pembunuhan Marbot Masjid, Pemkot Beri Penghargaan ke 36 Personel Polresta Bengkulu |
|
|---|
| Seorang Wanita di Eks Lokalisasi Ikut Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Marbot di Bengkulu |
|
|---|
| 7 Saksi Diperiksa Atas Kasus Pembunuhan Marbot di Bengkulu, Termasuk Wanita di Eks Lokalisasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelaku-pembunuhan-marbot-masjid-di-Kota-Bengkulu-DS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.