Korupsi Tol Bengkulu

Kajati Sebut Penetapan Tersangka Korupsi Tol Bengkulu Masih Perhitungan Kerugian Negara

Setelah perhitungan kerugian negara ini selesai, baru akan ada langkah-langkah selanjutnya, seperti penetapan tersangka.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra
Kajati Bengkulu, Heri Jerman, Jumat (10/2/2023) sebut tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan right of way (ROW) Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung akan segera ditetapkan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Heri Jerman mengatakan penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kejati Bengkulu masih menunggu perhitungan kerugian negara.

Perhitungan ini kini tengah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Setelah perhitungan kerugian negara ini selesai, baru akan ada langkah-langkah selanjutnya, seperti penetapan tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tanam Ganja Dalam Pot, Pemuda Asal Lampung Diciduk Polda Bengkulu

"Sabar, karena kita masih harus tergantung institusi lain," ujar Heri kepada TribunBengkulu.com, Jumat (10/2/2023).

Yang menjadi fokus penyidik Pidsus Kejati Bengkulu dalam kasus ini adalah adanya pelanggaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan biaya notaris dalam biaya pembebasan lahan.

Aturannya, BPHTP ataupun biaya notaris ini tidak masuk dalam biaya pembebasan lahan.

Akibat biaya notaris ini, pemerintah harus menderita kelebihan bayar, dan menyebabkan kerugian negara.

 

"Untuk dugaan pelanggaran ganti rugi tanam tumbuh, juga kita usahakan masuk," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika.

 

Baca juga: BREAKING NEWS: Mobil Warga Bengkulu Tengah Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal, Terparkir Depan rumah

Sementara, estimasi kerugian negara sendiri diperkirakan mencapai Rp 18 miliar.

 

Namun, jumlah pastinya menunggu perhitungan dari BPKP.

Jumlah saksi yang diperiksa juga cukup banyak, mencapai ratusan orang, terdiri dari warga penerima ganti rugi dan pihak-pihak lain. Termasuk, sejumlah kepala desa.

 

Tercatat, ada 200 masyarakat yang tercatat menerima ganti rugi pembebasan lahan ROW Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung ini.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved