Korupsi Baznas Bengkulu Selatan

Eks Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Buka Suara Akui Dana Korupsi Dibagi ke Pengurus Lain

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan terus melakukan pendalaman terhadap kasus korupsi dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS), Badan Amil Zakat Nas

|
Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
Tersangka korupsi anggaran dana baznas Bengkulu Selatan, tahun anggaran 2019 dan 2020. Nampak mengenakan rompi berwarna merah mantan bendaharan baznas saat digelandang ke Rutan Kelas IIB Manna, Kamis (1/12/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan terus melakukan pendalaman terhadap kasus korupsi dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tahun anggaran 2019/2020 lalu.

Terbaru, eks Bendahara Baznas Bengkulu Selatan berinisial SF (44) yang menjadi terangka utana mengakui, dana umat tersebut juga dibagikan ke pengurus lain.

Hanya saja, nominal untuk masing-masing pengurus tersebut masih belum jelas.

"Benar, SF akui aliran uang juga diberikan ke pengurus lain (Baznas). Untuk nominalnya masih belum jelas. Kami masih mendalami lagi pengakuan SF tersebut," ungkap Kasi Intel Nanda Hardika, SH, kepada TribunBengkulu.com, Rabu (15/2/2023).

Kasi Intel mengungkapkan, pihaknya belum bisa menjerat tersangka lain dalam penyelewengan dana Baznas tersebut.

Sebab pengakuan SF masih sangat dangkal dan peran pihak lain dalam pengelolaan dana ZIS hingga menimbulkan kerugian negara sangat minim.

Namun penyidik akan terus mendalami keterangan pihak-pihak terkait dalam penyidikan perkara tersebut.

Penyidik juga mengumpulkan bukti pendukung untuk menguatkan peran pihak lain dalam pengelolaan dana ZIS.

“Dari pengakuan SF, pengurus (Baznas) waktu  itu diberi uang secara langsung. Pengurus tidak tahu dan tidak memiliki peran dalam pengelolaan ZIS. Artinya mereka hanya menerima uang dari SF dan hanya SF yang banyak berperan dalam pengaturan dana," jelas Nanda.

Baca juga: Fakta Persidangan OTT Kadis Dikbud Bengkulu Utara, Saksi Ungkap Kadis Minta Fee ke Kontraktor


Sementara itu, Kasi Pidsus menyebut, untuk detail lebih jelas peran masing-masing tunggu saja hasil persidangan.

Sebab, pasca ditetapkan sebagai tersangka awal November 2022 lalu, SF akan segera naik ke persidangan.

Berkas tersangka rencananya akan segera dilimpahkan pada Februari ini.

Namun secara pasti untuk tanggal belum tahu. Karena jadwal tersebut bisa berubah. Yang jelas, setelah di persidangan yang akan dingelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Provinsi Bengkulu nanti, Asido memastikan akan ada fakta baru dalam kasus dana umat ini.

"Kami fokus tunggu sidang. Kita lihat saja hasil persidangan nanti. Kalau ada bukti boleh jadi ada tersangka baru atau lainnya," tutur Asido.

Kasus korupsi dana ZIS tahun 2019/2020 yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan mencapai Rp 4,5 Miliar.

Untuk sumbangan terbesar bersumber dari dana zakat ASN dalam realisasinya, dana umat tersebut diduga tidak digunakan sesuai manfaatnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved