Kades dan Oknum Wartawan Terjaring OTT Polda Bengkulu Sepakat Damai, Polisi Proses dengan RJ

Kasus OTT oknum wartawan di Kabupaten Kerkap Bengkulu Utara beberapa waktu yang lalu akan diproses dengan Restorative Justice (RJ).

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Oknum wartawan terjaring OTT Polda Bengkulu usai peras 17 kades di Bengkulu Utara saat diamankan, Rabu (18/1/2023). Perkembangan terbaru kasus ini akan diproses secara Restorative Justice (RJ). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum wartawan di Kabupaten Kerkap Bengkulu Utara beberapa waktu yang lalu akan diproses dengan Restorative Justice (RJ).

Informasi terbaru, 17 Kades yang sebelumnya menjadi korban pemerasan, sepakat untuk berdamai dengan dua tersangka pemerasan yang merupakan oknum wartawan.

Dengan akan diarahkannya kasus ini ke arah Restorative Justice atau RJ, maka kasus ini tidak akan sampai ke pengadilan.

Hal ini dibenarkan Direskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan, saat diwawancarai wartawan terkait kasus OTT kades tersebut.

"Sudah ada perdamaian di antara mereka, mereka mengajukan restoratif justice melalui perdamaian ini," ungkap Teddy.

Masing-masing pihak sudah menemui kesepakatan damai, dan permohonan untuk diproses RJ sudah mereka ajukan kepada penyidik.

Selain telah menemui jalan damai, dalam kasus ini juga tidak menimbulkan kerugian negara.

Atas dasar itu pula yang melatarbelakangi mereka mengajukan proses RJ sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

"Munculnya RJ tentu melalui perdamaian antara kedua belah pihak, kalau tidak ada perdamaian, tentu akan kita proses lebih lanjut," kata Teddy.

Sementara itu terkait dengan SPDP kasus ini sebelumnya sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan.

Namun kendati demikian pihak kepolisian tetap memiliki kewenangan untuk melakukan proses RJ berdasar pada perdamaian yang telah dilakukan.

"Ada kewenangan dari pihak kepolisian sesuai Peraturan Kapolri, saat ini RJ-nya sedang diproses," ujar Teddy.

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, dua orang oknum wartawan di Kabupaten Bengkulu Utara diciduk oleh Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada tanggal 18 Januari 2023.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved