Kapolda Terlibat Kasus Narkoba

'Bermula dari Hobby Spa' Awal Kejatuhan Sang Jenderal Teddy Minahasa

Pria kelahiran 1970, lulusan Akademi Kepolisian 1993 sudah bintang dua di pundaknya.

Penulis: prawira maulana | Editor: Hendrik Budiman
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa berkomunikasi dengan tim penasihat hukumnya setelah mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. 

Di tanggal, 24 September 2022 Doddy mengirim pesan.
“Izin jenderal barang sudah diterima yang bersangkutan, per buah 300. Apakah jenderal 86” Saya spontan bilang '400'

29 September 2022 Doddy menghadap ke rumah Teddy Pukul 20.00 WIB.

Teddy berdalih bertanya peristiwa tanggal 24. Pertemuan tidak sampai 5 menit.

"Saya tanya barang darimana? Sekarang sudah dimusnahkan apa belum?," ujarnya,

Lalu tanya soal menghadap AS-SDM. Teddy mengklaim tidak menerima bungkusan paper bag dari AKBP Doddy. Doddy mengklaim paper bag berisi uang itu diterima Teddy.

Pada 12 Oktober 2022 AKBP Doddy ditangkap, Selain itu ditangkap pula Linda, Kasranto (Bekas Kapolsek) Samsul Maarif

Pada 13 Oktober 2022 Teddy Minahasa mendatangi Mabes Polri untuk menemui Kapolri.

Kapolri menolak bertemu dengan Teddy dan menjawab pesan, 'temui Propam karena tak ingin cerita seperti Sambo terulang karena diberikan informasi awal yang keliru'


Lalu, pada 14 Oktober 2022 Teddy ditetapkan sebagai tersangka dan 15 Oktober 2022 diperiksa sebagai tersangka, namun menolak karena menunggu PH.

16/17 Oktober 2022 Mulai menunjuk Penasehat hukum dan 18 Oktober 2022 diperiksa sebagai tersangka

Kemudian, 19 Oktober 2022 hasil pemeriksaan HP keluar.

24 Oktober 2022 dipindah dari tahanan Provost ke Tahanan penyidik Dirnarkotika Polda Metro Jaya, lalu 25 Oktober 2022Lanjutan pemeriksaan

Pada 21 November 2022 BAP ke-3 yang menyatakan mencabut semua BAP Saksi dan Tersangka sebelumnya.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved