BREAKING NEWS: Pria Beristri Rudapaksa Siswi di Kepahiang, Terungkap dari Postingan Facebook Istri

Pria Beristri di Kepahiang diringkus oleh Tim Elang Jupi satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, lantaran diduga menyetubuhi siswi SMK.

|
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
HO Polres Kepahiang
Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Menjemput Pelaku WA (18) di Rumahnya, Usai menerima Laporan dari Keluarga Korban beberapa waktu lalu. 

"Korban dibujuk rayu oleh pelaku untuk karaoke,," tuturnya. 

 

Saat sedang berada di salah satu tempat karaoke, pelaku juga membujuk korban untuk minum minuman keras beralkohol. 

 

Korban yang tak berdaya usai mengkonsumsi minuman beralkohol itu, pelaku membujuk korban untuk berhubungan layaknya suami istri. 

 

"Korban dan pelaku hanya sebatas teman saja dan juga baru berkenalan, tidak ada hubungan khusus. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. 

 

Namun, peristiwa persetubuhan terhadap anak bawah umur ini baru dilaporkan pihak keluarga korban ke Mapolres Kepahiang pada Jumat, 10 Maret 2023 sekira jam 09.00 WIB. 

 

Atas perbuatannya sambung Kanit, tersanga dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved