Kasus Anak Dirudapaksa Ayah Tiri di Lebong Bengkulu Terungkap dari Kasus Kepsek Asusila

Korban D ternyata merupakan korban kasus persetubuhan oknum kepala sekolah di Rejang Lebong.

HO Polres Lebong
Kapolres Lebong Polda Bengkulu, AKBP Awilzan dan Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu Budi Trisna Ade Permana, dalam konferensi pers, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, pada Rabu (15/3/2023). 

Salah seorang anak dibawah umur berinisial DPS, dirudapaksa oleh ayah tirinya berinisial DF (44) warga Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong

Kasus ini terungkap, dari istri tersangka yang merupakan ibu kandung korban, mempergoki aksi bejat yang dilakukan suaminya tersebut. 

"Jadi Ibu korban mempergoki perbuatan tersangka ini sudah 2 kali, pertama pada bulan Juli dan Agustus 2022 lalu," ungkap Kapolres Lebong Polda Bengkulu, AKBP Awilzan dalam konferensi pers, Rabu (15/3/2023). 

Polisi baru mendapatkan informasi dari Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu terkait pengembangan penyidikan dugaan persetubuhan anak di bawah umur, pada 28 Februari 2023 lalu. 

Tersangka akhirnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan tersebut perbuatan tersangka tak hanya satu ataupun dua kali.

"Pengakuan tersangka sudah 10 kali perbuatan dugaan persetubuhan yang dilakukannya kepada korban, dari tahun 2022 hingga 2023," tuturnya. 

Perbuatan itu dilakukan pertama kali di rumah tersangka pada tahun 2022. Tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. 

Namun perbuatan jahat tersangka terbongkar setelah, aksinya pada 22 Juli 2022 lalu sekitar pukul 01.00 dan Agustus 2022 lalu sekitar pukul 01.00, dipergoki oleh istrinya yang merupakan ibu kandung korban. 

"Tersangka melakukan perbuatan persetubuhan tersebut untuk memuaskan nafsu birahinya dan tergoda oleh tubuh korban, lantaran kerap bertemu setiap hari," ucap kapolres. 

Dari kasus ini polisi mengamankan beberapa barang bukti 1 lembar kaos lengan panjang warna kuning, 1 lembar celana panjang warna biru, 1 lembar kaos lengan pendek warna abu-abu, 1 lembar celana pendek warna hijau loreng, 1 buah karpet warna hijau bermotif dengan panjang ± 2 Meter. 

Tersangka disangkakan Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukukman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dengan denda maksimal Rp 5 miliar. 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved