Jamaah Thoriqoh Naqsyabandiyah Kembali Laksanakan Suluk di Bengkulu saat Ramadan Tahun Ini

Ramadhan Tahun Ini, Jamaah Thoriqoh Naqsyabandiyah Kembali Laksanakan Suluk di Bengkulu

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Konfrensi Pers kegiatan Suluk di Bengkulu oleh Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengajian Ilmu Tasawuf Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pada bulan Ramadhan tahun ini, jamaah thoriqoh naqsyabandiyah kembali akan melaksanakan suluk di beberapa lokasi yang ada di Provinsi Bengkulu.

Pelaksanaan suluk sempat terhenti selama 3 tahun, karena adanya pandemi Covid-19.

Untuk wilayah Provinsi Bengkulu, suluk akan dilaksanakan di 4 lokasi yaitu di Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur.

Selain itu kegiatan Suluk pada tahun ini juga akan dilaksanakan di Provinsi Jambi dan juga Padang Sumatera Barat.

Sampai dengan saat ini total sudah ada sebanyak 2.092 jemaah yang akan mengikuti suluk yang akan dilaksanakan selama 10 hari dan dibagi menjadi 2 gelombang.

Baca juga: Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN di Seluma Bengkulu Berubah, Begini Aturannya

Untuk gelombang pertama akan dilaksanakan pada 3 Ramadhan, sedangkan untuk gelombang kedua pada 16 Ramadhan.

"Dalam Suluk itu tidak ada pekerjaan lain selain berzikir kepada Allah SWT. Disitu kita dibimbing rohani, agar kita sadar dengan diri kita bahwa kita ini banyak dosa. Perlu digaris bawahi bahwa Suluk tujuannya untuk mencetak manusia yang beriman agar disucikan dari hawa nafsu dan dari perbuatan dosa," ungkap Ketua Panitia Suluk Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia, Diding Hamdani, Rabu (22/3/2023).

Hamdani mengatakan untuk mengikuti kegiatan Suluk, ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi oleh jamaahnya.

Pertama yaitu sudah berbaiat atau menjadi Ikhwan Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia. 

Peserta juga harus sehat jasmani dan rohani, dan apabila memiliki riwayat penyakit khusus/tertentu maka harus menyampaikan secara tertulis. 

Peserta juga wajib menunjukan surat pernyataan dan persetujuan dari pihak keluarga, untuk mengikuti Suluk.

Peserta anggota TNI/Polri/ASN wajib membawa surat keterangan izin/Cuti, tidak boleh membawa anak, dan tidak boleh dalam keadaan sedang hamil atau mengandung.

Sementara itu untuk ruang kelambu tempat peserta suluk melakukan kegiatan zikir perorangan, ruangan berbentuk segiempat dengan luas minimal 120cm x 120 CM dan tinggi 150 CM. 

Di lokasi kawasan kelambu juga dipasang CCTV, agar bisa lebih mudah dilakukan pengawasan jika terjadi sesuatu terhadap peserta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved