Kapolda Terlibat Kasus Narkoba
Jaksa Tuntut Mami Linda 18 Tahun Penjara Lebih Rendah dari AKBP Dody Prawiranegara
Dody dan Linda adalah bagian dari jaringan narkoba yang diduga terkait dengan Irjen Pol Tedy Minahasa.
TRIBUNBENGKULU.COM - Jaksa Penuntut Umum memuntut Linda Pujiastuti dengan hukuman 18 tahun penjara.
Tuntutan ini lebih rendah dari tuntutan pada AKBP Dody Prawira Negara yang 20 tahun penjara.
Dody dan Linda adalah bagian dari jaringan narkoba yang diduga terkait dengan Irjen Pol Tedy Minahasa.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti selama 18 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.
Kemudian istri siri Teddy Minahasa itu juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Linda bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Baca juga: Insiden Mikrofon Jatuh saat Jaksa Bacakan Tuntutan 20 Tahun Penjara ke AKBP Dody Prawiranegara
JPU pun menyimpulkan bahwa Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Sebagai informasi, Linda Pujiastuti merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara ini.
Para terdakwa dalam perkara ini ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.
Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Linda Pujiastuti
Irjen Pol Teddy Minahasa
AKBP Dody Prawiranegara
Kapolda Terlibat Kasus Narkoba
polisi terjerat narkoba
Oknum Polisi Terlibat Narkoba
Sidang Kasus Narkoba Oknum Polisi
| Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup, Banding Sang Jenderal Ditolak Hakim |
|
|---|
| Melawan! Jenderal Teddy Minahasa Ajukan Banding Tak Terima Dipecat Dari Polri, Ini Respon Kapolri |
|
|---|
| Gelak Tawa Jenderal Teddy Minahasa Bersama Pengacara Jelang Sidang Vonis Kasus Peredaran Narkoba |
|
|---|
| 'Saya Belum Gila' Mami Linda Ingin Buktikan Pernikahan Siri dengan Teddy Minahasa |
|
|---|
| Ingin Buktikan Pernikahan Siri dengan Teddy Minahasa, Mami Linda Minta Pendampingan LPSK & Polri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.