Soal THR Pekerja, KSPI Provinsi Bengkulu Ingatkan Dua Poin Ini ke Perusahaan
Ada dua poin yang diingatkan KSPSI Provinsi Bengkulu Provinsi Bengkulu, kepada seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu soal THR.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja, ada dua poin yang diingatkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu Provinsi Bengkulu, kepada seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu.
Ketua KSPI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan juga mewarning agar tidak ada laporan perihal THR tidak dibayar. Dan poin kedua, tentang besaran jumlah THR yang diberikan tidak sesuai aturan.
Pihaknya tidak menghendaki adanya laporan terkait THR yang tidak sesuai imbauan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK/.04.00/III/2023 tentang pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"Yang jelas diwajibkan perusahaan agar dapat membayar THR itu secara penuh H -7 untuk para pekerja / buruh tanpa mencicil, " kata Aizan, Minggu (2/4/2023).
Menurutnya, perusahaan harus membayar penuh THR ini. Karena THR merupakan salah satu hak dari pekerja. Apalagi, jika mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini. Yang dinilai tidak pro pekerja usai kenaikan harga BBM subsidi pada September 2022 lalu.
Mengenai THR pekerja ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga akan membuka posko untuk aduan THR yang bermasalah. Melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR) sejak 10 April hingga 5 Mei 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Edwar Heppy juga mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu, agar membayar THR kepada karyawannya secara penuh.
Dalam SE itu, juga mengatur berkenaan tentang besaran THR yang bakal diterima oleh para pekerja. Yakni satu bulan gaji, untuk pekerja yang masa kerjanya sudah diatas 1 tahun.
Sementara bagi pekerja yang belum satu tahun, THR dihitung berdasarkan kebijakan masing-masing perusahaan. Dimana mengacu pada jumlah bulannya ia bekerja.
"Perusahaan harus menjalani sesuai aturan SE itu. Bila melanggar, yang tentu ada sanksinya, " kata Edwar.
Baca juga: THR 2023 Wajib Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil, Perusahaan Tak Patuh Laporkan Bisa Ditindak
| Breaking News: Debt Collector di Bengkulu Dibacok saat Tarik Mobil di Jalan |
|
|---|
| Bengkulu Media Summit 2025 Dorong Media Lokal Naik Kelas dan Kuatkan Ekonomi Daerah |
|
|---|
| Harga Sembako di Kepahiang Bengkulu, Cabai Merah Masih Rp 60 Ribu per Kilogram |
|
|---|
| Aplikasi OM SPAN Gangguan, 142 Desa di Bengkulu Tengah Terlambat Cairkan Dana Desa Tahap II |
|
|---|
| Respon Bupati Bengkulu Selatan, Prabowo Teken PP Pemda Bisa Utang ke Pusat, Rifai: Jangan Gegabah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Aizan-KSPI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.