THR 2023 Wajib Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil, Perusahaan Tak Patuh Laporkan Bisa Ditindak
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK/.04.00/III/2023 sejak tanggal tentang pemberian tunjangan hari raya
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK/.04.00/III/2023 sejak tanggal tentang pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja.
Selain harus dibayar penuh, THR juga tidak boleh dicicil.
Bila ada perusahaan yang melanggar sesuai aturan pada SE tersebut, masyarakat diminta untuk melapor ke posko THR yang dibuka Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.
Posko pengaduan THR ini dibuka sejak 10 April hingga 5 Mei 2023.
"SE nya sudah ada, jadi perusahaan harus menjalani sesuai aturan SE itu. Bila melanggar, yang tentu ada sanksinya," kata Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Heppy, Jumat (31/3/2023)
Ia pun mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu, agar membayar THR kepada karyawannya secara penuh.
"THR diberikan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri ini, "paparnya.
Dalam SE itu, juga mengatur berkenaan tentang besaran THR yang bakal diterima oleh para pekerja. Yakni satu bulan gaji, untuk pekerja yang masa kerjanya sudah diatas 1 tahun.
Sementara bagi pekerja yang belum satu tahun, THR dihitung berdasarkan kebijakan masing-masing perusahaan. Dimana mengacu pada jumlah bulannya ia bekerja.
| Imigrasi Bengkulu Hadiri Rakor Intelijen Keimigrasian 2025: Fokus Pengamanan dan Instalasi Vital |
|
|---|
| Proses Verifikasi Ulang Dipertanyakan, Pelantikan PPPK Rejang Lebong Formasi 2024 Berpolemik? |
|
|---|
| Respon Peradi Bengkulu Usai Anggotanya Hartanto Pengacara Gondrong Jadi Tersangka Korupsi Tol |
|
|---|
| Wawancara Eksklusif Reaksi Anak Sulung Korban Pembunuhan di Rejang Lebong Usai Pelaku Divonis Mati |
|
|---|
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jobfair.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.