Vonis Banding Ferdy Sambo Cs
Lima Hakim Tetap Putuskan Hukuman Mati Untuk Ferdy Sambo, Detik-detik Vonis Banding Ferdy Sambo
Majelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan dari pengadilan negeri jakarta selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati
Penulis: prawira maulana | Editor: Hendrik Budiman
Adalah Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Apa alasan Ferdy Sambo tak hadir disidang ?
Hingga berita ini terbit, belum diketahui pasti apa alasan Ferdy Sambo tak hadir.
Namun sebelumnya, Pejabat Humas pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan menyebut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tidak wajib hadir dalam sidang putusan banding.
Binsar mengatakan, hal ini karena Pengadilan Tinggi tidak memiliki juru sita yang bertugas memanggil terdakwa.
Oleh karena itu, ia tidak bisa memastikan apakah Ferdy Sambo cs akan hadir dalam sidang putusan banding ini atau tidak.
"Tidak tahu (hadir atau tidak), tapi (PT) tidak diwajibkan untuk memanggil terdakwa karena PT tidak ada tugas fungsional memanggil," kata Binsar, Selasa (11/4/2023), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV.
Menurut Binsar, apabila hadir di persidangan, justru akan merugikan Ferdy Sambo cs.
"Kalau (Ferdy Sambo cs) tidak puas terhadap putusan ini, upaya hukumnya adalah kasasi, nah upaya hukum kasasi itu dihitung 14 hari tenggang waktunya maksimal," ujar Binsar.
"Justru kalau dipanggil, merugikan yang hadir karena nanti apabila tidak puas, melakukan upaya kasasi dihitung hadir," lanjutnya.
Adapun pihak yang pertama yang mendengarkan putusan banding adalah terdakwa Ferdy Sambo dengan nomor perkara 53/PID/2023/PT.DKI. Kemudian pembacaan putusan bagi terdakwa Putri Candrawathi dengan nomor perkara 54/PID/2023/PT.DKI.
Setelah Putri secara berurutan Ricky Rizal dengan nomor perkara 55/PID/2023/PT.DKI dan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan perkara 56/PID/2023/PT.DKI.
"Tentu saja berurutan, waktunya misal pertama perkara teregister 53 Ferdy Sambo dibaca duluan, kemudian ditutup majelis, bertukar posisi kemudian dilanjut perkara 54 Putri Candrawathi, hingga 56 kuat Maruf, semoga bisa selesai hari ini," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.
Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.
Vonis Banding Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Pembunuhan Brigadir Yosua
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Brigadir J
| Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara, Vonis Banding Ferdy Sambo Cs |
|
|---|
| Sosok Ewit Soetriadi, Hakim Ketua Sidang yang Tetap Putuskan Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun |
|
|---|
| Putri Candrawathi Tetap Dihukum Penjara 20 Tahun, Dianggap Menyesatkan Ferdy Sambo |
|
|---|
| Sosok Hakim Ketua Sidang Singgih Budi Prakoso yang Putuskan Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Detik-detik Putusan Banding Ferdy Sambo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-putusan-banding-terhadap-terdakwa-kasus-tewasnya-Nofriansyah-Yoshua.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.