Vonis Banding Ferdy Sambo Cs

Sosok Hakim Ketua Sidang Singgih Budi Prakoso yang Putuskan Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Sosok Singgih Budi Prakoso Hakim ketua di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutuskan untuk tetap memberi hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam

|
Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS.com Jeprima/via TribunSumsel.com
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kiri), dan Hakim Tinggi PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso (kanan). Sosok dan profil Singgih Budi Prakoso Hakim ketua di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutuskan untuk tetap memberi hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok dan profil Singgih Budi Prakoso Hakim ketua di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutuskan untuk tetap memberi hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Keputusan ini dibacakan Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyidangkan sidang banding ini dengan lima hakim, pada Rabu (12/4/2023).

Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, terlihat Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai membacakan identitas terdakwa.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Detik-detik Putusan Banding Ferdy Sambo

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.

"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan."

Diketahui, Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso yang menjadi pimpinan dalam sidang vonis banding jenderal bintang 2 pecatan Polri itu.

Sementara, sebagai anggota adalah Hakim Tinggi Ewit Soetriadi, H Mulyanti, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Profil Singgih Budi Prakoso

Dikutip dari situs resmi PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi PT DKI Jakarta.

Ia mulai bertugas di PT DKI Jakarta sejak 2019.

Menilik dari Nomor Induk Pegawai (NIP) miliknya, Singgih Budi Prakoso lahir pada 31 Januari 1957.

Singgih Budi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1985 atau saat berusia 28 tahun.

Sidang putusan banding terhadap terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023)
Sidang putusan banding terhadap terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) (Rizki Sandi Saputra)

Ia saat ini terdaftar sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Menurut database IKAHI, Singgih Budi Prakoso adalah lulusan S1 Hukum Perdata Universitas Diponegoro.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved