OTT ASN BKPSDM
Fakta Baru OTT ASN BKPSDM Seluma, Jaksa Dalami Keterlibatan Pelaku Lain Ikut Nikmati Suap SK PPPK
Kejari Seluma Bengkulu, Dalami Keterlibatan Pihak lain Suap SK PPPK Dinkes
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma masih melakukan pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) ASN BKPSDM Seluma Provinsi Bengkulu.
Selain fokus menelusuri aliran dana suap, Kejari Seluma juga mendalami keterlibatan pihak lain yang ikut andil menikmati uang suap penerbitan 193 SK PPPK tenaga kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) ini.
Kajari Seluma Kejati Bengkulu, Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni mengatakan pemeriksaan secara maraton terus dilakukan. Untuk mengumpulkan data dan keterangan mengungkap jelas perkara ini.
"Pihak-pihak yang terkait dan kami duga mengetahui perkara ini semua akan kami panggil untuk diminta klarifikasi dan keterangan," tegas Kasi Pidsus, Kamis pagi ini (13/4/2023).
Kasi Pidsus tidak menampik jika perkara ini masuk kategori extra Ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Kejahatan luar biasa yang dimaksud adalah dilakukan secara sistemik, kompleks dan terencana.
Korupsi sistemik terjadi ketika semua pihak bisa melakukannya, mulai dari tataran terendah hingga posisi tinggi di pemerintahan.
"Kasus extra ordinary crime lazimnya melibatkan lebih dari satu tersangka. Inilah yang saat ini tengah kami selidiki dan dalami," jelas Gufron.
Dirinya menegaskan pemeriksaan dan pemanggilan pihak yang diduga kuat mengetahui perkara ini akan terus dilakukan. Hingga semua data dan keterangan yang dibutuhkan dirasa cukup.
"Kemarin (12/4/2023) kita telah panggil dan mintai keterangan Kepala Dinas Kesehatan dan empat PPPK lagi. Ini akan terus kita lakukan hingga data yang kami butuhkan lengkap," terangnya.
Ditanya apakah kemungkinan bakal ada tersangka baru yang akan ditetapkan, Kasi Pidsus belum mau berkomentar banyak. Namun ia menegaskan siapapun yang terlibat pasti akan ditetapkan sebagai tersangka.
Termasuk yang mengetahui, namun melakukan pembiaran suap penerbitan SK PPPK ini terjadi.
"Yang jelas kita masih dalami, jadi tunggu saja," tegasnya.
Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, pada Senin siang (10/4/2023) Kejari Seluma berhasil melakukan operasi tangkap tangan dugaan suap penerbitan SK PPPK tenaga kesehatan di BKPSDM Seluma.
PPPK diminta uang DPR 300 ribu, dengan dalih jika ingin SK PPPK nya cepat diterbitkan.
Baca juga: Terungkap! 193 PPPK Diminta Rp 300 Ribu Per Orang saat OTT Kabid BKPSDM Seluma Bengkulu
| Kejari Seluma Kembalikan Barang Bukti Uang Rp 27 Juta ke Korban OTT SK PPPK Nakes |
|
|---|
| Respon PH soal Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Kabid BKPSDM Seluma yang Terjaring OTT |
|
|---|
| Cucu Wibowo, Terdakwa OTT Penerbitan SK PPPK Dinkes Seluma Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tunggu Putusan Hakim, Jaksa Dalami Kasus OTT Suap SK PPPK Dinkes Seluma |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Kabid BKPSDM Seluma Cucu Wibowo 2 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasi-Pidsus-Kejari-Seluma.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.