Pemilu 2024
Pendaftaran Bacaleg Bengkulu Dibuka 1 Mei 2023, Mantan Napi Boleh Maju?
Awal Mei nanti, akan dibuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Awal Mei nanti akan dibuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan, pendaftaran akan dimulai tanggal 1 Mei – 14 Mei 2023 mendatang.
"Ada waktu sekitar 14 hari, bisa dimanfaatkan oleh para bakal calon maupun partai politik yang ingin daftar," sampainya.
Pada pendaftar Bacaleg di Bengkulu ini, mengacu pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Termasuk berkenaan dengan syarat yang diperuntukan bagi Bacaleg mendatang.
Selain itu, ada tambahan persyaratan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Mantan Narapidana (Napi). Ada jeda waktu yang diatur dalam regulasi peraturan KPU untuk seorang mantan napi untuk mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif di Pemilihan 2024.
Yakni lima tahun setelah dinyatakan bebas atau selesai menjalani pidananya. Sementara saat Pilkada 2019 lalu hanya mengumumkan di media, surat keterangan bukan pelaku kejahatan berulang-ulang, dan lainnya bagi calon mantan terpidana.
"Di Pilkada 2019 kemarin, mantan narapidana tidak diatur adanya jeda waktu untuk yang bersangkutan bisa melakukan pencalonan diri. Kali ini berbeda, ada tambahan jedah waktunya, yakni 5 tahun setelah bebas," jelas Irwan.
Baca juga: Seleksi Anggota KPU Kaur Bengkulu Hari Pertama Nihil Pendaftar
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/KPU-Provinsi-Bengkulu-kantor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.