Pemilu 2024

Pendaftaran Bacaleg Bengkulu Dibuka 1 Mei 2023, Mantan Napi Boleh Maju?

Awal Mei nanti, akan dibuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI.

|
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kantor KPU Provinsi Bengkulu. Pendaftaran bacaleg akan dimulai tanggal 1 Mei – 14 Mei 2023. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Awal Mei nanti akan dibuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan, pendaftaran akan dimulai tanggal 1 Mei – 14 Mei 2023 mendatang.

"Ada waktu sekitar 14 hari, bisa dimanfaatkan oleh para bakal calon maupun partai politik yang ingin daftar," sampainya.

Pada pendaftar Bacaleg di Bengkulu ini, mengacu pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Termasuk berkenaan dengan syarat yang diperuntukan bagi Bacaleg mendatang.

Selain itu, ada tambahan persyaratan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Mantan Narapidana (Napi). Ada jeda waktu yang diatur dalam regulasi peraturan KPU untuk seorang mantan napi untuk mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif di Pemilihan 2024.

Yakni lima tahun setelah dinyatakan bebas atau selesai menjalani pidananya. Sementara saat Pilkada 2019 lalu hanya mengumumkan di media, surat keterangan bukan pelaku kejahatan berulang-ulang, dan lainnya bagi calon mantan terpidana.

"Di Pilkada 2019 kemarin, mantan narapidana tidak diatur adanya jeda waktu untuk yang bersangkutan bisa melakukan pencalonan diri. Kali ini berbeda, ada tambahan jedah waktunya, yakni 5 tahun setelah bebas," jelas Irwan.

Baca juga: Seleksi Anggota KPU Kaur Bengkulu Hari Pertama Nihil Pendaftar

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved