OTT ASN BKPSDM
Kasus OTT ASN BKPSDM Seluma Terkait Dugaan Suap Penerbitan SK PPPK, Kejari Terbitkan Sprindik Baru
Kejari Seluma Siap Terbitkan Sprindik Baru, OTT Kabid BKPSDM Seluma Bengkulu
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
"Barang bukti kita dapat kan pada NA yang merupakan kordinator PPPK ini. Pengakuannya uang tersebut akan diserahkan pada tersangka yang telah kita tetapkan ini," jelas Andi.
Pihaknya kata Andi, masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Untuk mencari keterlibatan tersangka lain dalam perkara ini.
"Untuk lima PPPK sementara masih sebatas saksi. Kita masih akan kembangkan dulu dari tersangka ini," sampainya.
Selain memeriksa lima PPPK ini, Kejari Seluma juga memanggil dan memeriksa dua ASN di Bagian Kepegawaian Dinkes Seluma. Namun saat ini juga masih sebatas saksi atas perkara ini.
Dugaan Suap Penerbitan SK PPPK
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma Bengkulu saat ini mengejar dugaan adanya suap pada penerbitan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan.
Pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan, Kejari Seluma saat ini masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang yang telah diamankan. Dua ASN BKPSDM dan 7 PPPK tenaga kesehatan.
Terlihat Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni memimpin langsung penggeledahan di Kantor BKPSD Selasa siang (11/4/2023) (Yayan Hartono//Tribunbengkulu.com)
Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan operasi tangkap tangan yang dilakukan berkaitan dengan adanya dugaan suap terhadap penerbitan SK PPPK tenaga kesehatan Kabupaten Seluma.
"Dugaan sementara terjadi penyuapan terkait proses penerbitan SK PPPK tenaga kesehatan. Ini masih kami kembangkan, kita masih lakukan pemeriksaan," terang Gufron.
Dijelaskannya OTT ini bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya pemberitaan suap di BKPSDM Seluma. Sehingga bermodal informasi ini, tim langsung bergerak. Sehingga terjadilah OTT tersebut.
9 Orang Diamankan
Operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma Provinsi Bengkulu terhadap ASN Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma membuat heboh, pada Selasa (11/4/2023).
Saat ini total sudah 9 orang diamankan Kejari Seluma, rinciannya 2 ASN dan 7 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes).
"Iya, dari hasil pengembangan, kita kembali mengamankan satu ASN dan satu PPPK lagi. Saat ini semuanya masih kita lakukan pemeriksaan intensif," terang Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalu Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, Selasa (11/4/2023).
Pantauan Tribunbengkulu.com terlihat ada dua koper yang berisi berkas di amankan penyidik Kejari Seluma saat penggeledahan. Penggeledahan ini di dampingi langsung Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN, Cocok Wibowo.
| Kejari Seluma Kembalikan Barang Bukti Uang Rp 27 Juta ke Korban OTT SK PPPK Nakes |
|
|---|
| Respon PH soal Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Kabid BKPSDM Seluma yang Terjaring OTT |
|
|---|
| Cucu Wibowo, Terdakwa OTT Penerbitan SK PPPK Dinkes Seluma Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tunggu Putusan Hakim, Jaksa Dalami Kasus OTT Suap SK PPPK Dinkes Seluma |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Kabid BKPSDM Seluma Cucu Wibowo 2 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasi-Intel-Seluma.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.