OTT ASN BKPSDM

Kasus OTT ASN BKPSDM Seluma Terkait Dugaan Suap Penerbitan SK PPPK, Kejari Terbitkan Sprindik Baru

Kejari Seluma Siap Terbitkan Sprindik Baru, OTT Kabid BKPSDM Seluma Bengkulu

|
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono//Tribunbengkulu.com
Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan, SH, MH saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (18/4/2023). 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akan menerbitkan Surat penyidikan (Sprindik) baru operasi tangkap tangan (OTT) Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai, Cucu Wibowo (37).

Sehingga dipastikan akan mengantongi calon tersangka baru yang terlibat dalam perkara ini.

Saat ini masih ada saksi yang akan di mintai keterangan. Saksi ini berperan dan mengetahui terkait pungutan penerbitan SK 193 PPPK Dinas Kesehatan ini.

“Beberapa saksi masih akan kita periksa. Kita tunggu saja hasilnya, setelah bukti cukup kita akan terbitkan sprindik khusus,” kata Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Intel Andi Setiawan.

Baca juga: Kasus OTT ASN BKPSDM Seluma Terkait Dugaan Suap Penerbitan SK PPPK Tenaga Kesehatan

Dia mengatakan, sementara ini pemeriksaan dihentikan karena cuti lebaran. Pemanggilan dan pemeriksaan saksi akan dilanjutkan setelah cuti lebaran Idul fitri 1444 H.

“Keterangan saksi masih akan kita gali dan dalami lagi. Ada saksi kunci yang belum kita lakukan pemeriksaan," sampai Kasi Intel.

Sementara itu tambah Kasi Intel, untuk keterangan saksi Plt Kepala BKPSDM, Winderi masih belum lengkap. Sehingga akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan dengan status masih sebagai saksi.

“Kami harap semua saksi yang kita panggil koperatif dan jujur memberikan keterangan yang diketahui terkait OTT ini,” pungkasnya.

BB 27 Juta dan 5 HP Diamankan

Kejari Seluma telah sukses melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) Kabid di BKPSDM Seluma Bengkulu. Sang Kabid, Cucu Wibowo (37) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain telah menetapkan CB sebagai tersangka, Kejari Seluma juga berhasil mengamankan barang bukti. Barang bukti tersebut berupa uang sebesar Rp 27 juta dan lima unit handphone.

Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Intel, Andi Setiawan mengatakan, untuk barang bukti baik uang maupun handphone semua telah diamankan di Kejari Seluma.

"Barang buktinya uang Rp 27 juta dan lima handphone, semua telah kita amankan dari OTT ASN BKPSDM ini," terang Kasi Intel.

Dijelaskan Kasi Intel, uang dan handphone barang bukti ini didapat dari kordinator PPPK, NA. Yang rencananya akan diserahkan kepada Cucu Wibowo.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved