Lebaran 2023

ASN-Pejabat di Kepahiang Dilarang Gelar Open House saat Lebaran

ASN di Kabupaten Kepahiang, Selain dilarang mudik dan Cuti, ASN juga dilarang Open House, Bupati Tunggu Petunjuk Pusat.

|
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid, Rabu (19/4/2023) mengatakan, ASN-Pejabat dilarang menggelar open house saat lebaran. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pemerintah melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat untuk menambah cuti dan mudik dan juga untuk menggelar open house di kalangan pejabat ataupun ASN di lingkup Kabupaten Kepahiang

"Larangan itu untuk pejabat dan ASN di Kepahiang. Namun, untuk Kepala Daerah, saya masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat," ungkapnya Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid, saat dihubungi, pada Rabu (19/4/2023). 

Menurutnya, larangan itu baik dari buka puasa, mudik hingga keluar Provinsi Bengkulu, serta menambah cuti dan Open House saat lebaran.

Biasanya menurut Bupati Kepahiang, open house diselenggarakan oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah atupun unsur pimpinan DPRD Kepahiang. 

Baca juga: Polres Kepahiang Rekayasa Arus Lalu Lintas Menuju Objek Wisata

Meskipun Bupati sudah merencanakan akan menggelar open house, ia masih menunggu petunjuk lebih dari pemerintah pusat. 

"Diselenggarakannya open house, merupakan wadah bagi pemerintah daerah untuk menjadikannya sarana dan prasarana silaturahmi dengan masyarakat," jelasnya. 

Biasanya, masyarakat selalu menghadiri open house bupati yang diselenggarakan di rumah dinas Bupati Kepahiang. 

Untuk diketahui sebelumnya, Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid, menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Kepahiang untuk mematuhi aturan larangan mudik menggunakan kendaraan Dinas. 

Namun Bupati Kepahiang, memperbolehkan para ASN untuk mudik menggunakan kendaraan Dinas di sekitar Kabupaten Kepahiang Saja. 

"Boleh menggunakan kendaraan Dinas, tapi tidak boleh Jauh-Jauh, kalau dari Kepahiang ke Curup ya boleh-boleh saja, karena tidak jauh. Kalau buat ke Kota Medan (Sumatera Utara), ya ngak boleh," ungkapnya Saat diwawancarai, pada Sabtu (15/4/2023). 

Lanjut Bupati, penggunaan kendaraan Dinas saat lebaran nanti, semua resiko dan beban pembiayaan tidak ditanggung daerah. Semuanya menjadi tanggung jawab dari pemakai kendaraan dinas.

Di lingkup pemerintahan Kabupaten Kepahiang juga, ada ASN yang tinggal di Kabupaten Rejang, tetapi bekerja di Kepahiang. 

"Mungkin ada ASN yang hanya punya kendaraan Dinas saja, jadi ia pulang pergi dari Kepahiang ke Rejang Lebong pake kendaraan Dinas, ya tidak apa-apa," tuturnya. 

Baca juga: Tersangka OTT BKPSDM Seluma Bengkulu Tak Kooperatif, Kejari: Akan Memberatkan Dirinya

Terkait sanksi apa ada sanksi untuk ASN yang menggunakan fasilitas kendaraan Dinas, jika ketahuan menggunakan mobil dinas keluar wilayah Provinsi Bengkulu. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved