OTT ASN BKPSDM
Update Kasus OTT di Seluma Bengkulu, Jaksa Jadwalkan Pemanggilan Dua Pejabat Dinkes
Kasus OTT suap penerbitan SK PPPK tenaga kesehatan Dinkes Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu terus digeber jaksa penyidik Kejari Seluma.
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap penerbitan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu terus digeber Kejari Seluma.
Walau telah menetapkan satu tersangka yakni Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi ASN BKPSDM, Cucu Wibowo (37), jaksa penyidik masih mencari keterlibatan tersangka lain.
Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Intel Andi Setiawan mengatakan satu dua hari ini surat panggilan akan dikirim ke Sekretaris dan Kasubag Kepegawaian Dinkes.
"Jika tidak ada kendala, Selasa (2/5/2023) kita akan panggil dan mintai keterangan dua pejabat Dinkes Seluma ini," kata Kasi Intel Andi.
Dipanggilnya dua pejabat Dinkes Seluma ini, terang Kasi Intel Andi, masih dalam rangka melengkapi bahan dan keterangan (Pulbaket).
Bahan dan keterangan ini sangat dibutuhkan, untuk mengungkap suap penerbitan SK PPPK tenaga kesehatan ini.
"Dari 25 saksi yang telah kita periksa, kami menyimpulkan dua pejabat ini perlu kita panggil dan mintai keterangan. Jadi langsung kita jadwalkan pemanggilannya," jelas Andi Setiawan.
Andi tidak menampik jika OTT ini masuk kategori kejahatan luar biasa atau ekstra ordinary crime. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan tersangka lain dalam perkara ini.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Jadi kami terus bekerja keras mengumpulkan bahan dan keterangan dari para saksi ini," ungkapnya.
Untuk diketahui pejabat yang telah diperiksa dalam perkara OTT ini, selain Cucu Wibowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Kesehatan Rudi Sawaludin, Plt. Kepala BKPSDM Winderi.
Baca juga: Tersangka OTT BKPSDM Seluma Bengkulu Tak Kooperatif, Kejari: Akan Memberatkan Dirinya
| Kejari Seluma Kembalikan Barang Bukti Uang Rp 27 Juta ke Korban OTT SK PPPK Nakes |
|
|---|
| Respon PH soal Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Kabid BKPSDM Seluma yang Terjaring OTT |
|
|---|
| Cucu Wibowo, Terdakwa OTT Penerbitan SK PPPK Dinkes Seluma Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tunggu Putusan Hakim, Jaksa Dalami Kasus OTT Suap SK PPPK Dinkes Seluma |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Kabid BKPSDM Seluma Cucu Wibowo 2 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.