Sidang Vonis Teddy Minahasa

Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Sesuai Ketentuan KUHP, Ini Penjelasannya

Majelis hakim pengadilan negeri jakarta Barat menjatuhkan vonis seumur hidup untuk Irjen Pol Teddy Minahasa.

Editor: M Syah Beni
TRIBUNBENGKULU.COM/KOMPAS TV
Arti hukuman penjara seumur hidup 

Awal Mula Kasus

Berikut adalah kronologi kejatuhan sang jenderal yang kami kutip dari keterangan dan kesaksian di pengadilan. Sebagaian besar merupakan versi dari Teddy.

Pada 2006, Teddy Minhasa mulai berkenalan dengan seorang perempuan bernama Linda di sebuah tempat spa Classie Pecenongan Jakarta.

Saat itu ceritanya Teddy yang sedang menempuh pendidikan magister di UI sering mampir ke tempat spa itu.

2007 Teddy mengaku dikenalkan Linda kepada suami Linda untuk bisnis barang antik.

2019 Selama 2,5 bulan Teddy memimpin operasi pasukan dalam sebuah kapal Polri untuk mencegat pengiriman narkoba.

Operasi ini berbekal pengakuan dari Linda, belakangan hasil operasi ini nihil.

Kenihilan operasi inilah yang menurut Teddy jadi pemicunya untuk memberi pelajaran pada Linda.

Lalu, Agustus 2021 menjabat Kapolda Sumbar, pada 14 Mei 2022 pengungkapan kasus Narkoba oleh Polres Bukit Tinggi 41,5 Kg sabu-sabu.

Kapolres Buktitinggi saat itu adalah AKBP Doddy Prawira Negara.

Kemudian, 15 Mei 2022, AKBP Doddy melaporkan hasil pengungkapan.

Dari tiga tempat yakni Padang II 3 Kg, Lapas Pariaman 4 Kg dan Kediaman Rumah Tersangka Roni 36 denganTotal 43 Kilogram melalui Chat WA.

Atas laporan itu Teddy mengaku curiga. Ada 7 tersangka tapi hanya ada 3.

Teddy lalu mengaku membalas, “sebagian BB diganti tawas (ditambahkan emoji ketawa) untuk bonus anggota.” Maksud saya adalah agar saudara Doddy tidak melakukan itu.

Ini dalih versi Teddy. Sementara versi lainnya menganggap itu adalah awal mula perintah.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved