Sidang Vonis Teddy Minahasa

Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Sesuai Ketentuan KUHP, Ini Penjelasannya

Majelis hakim pengadilan negeri jakarta Barat menjatuhkan vonis seumur hidup untuk Irjen Pol Teddy Minahasa.

Editor: M Syah Beni
TRIBUNBENGKULU.COM/KOMPAS TV
Arti hukuman penjara seumur hidup 

Selanjutnya, pada 20 Mei 2022 sehari sebelum konferensi pers pengungkapan, Teddy bertemu dengan Doddy.

Doddy melapor lagi hasil penimbangan netto menjadi 39,5 kilogram berat bruto 41,4 Kg karena ada dua versi maka pakai 41,4 kilogram.

Malam harinya pukul 21.30 keduanya bertemu di kamar hotel Teddy di Lantai 8.

Teddy mengaku, Doddy hanya memberikan gelang sementara Doddy mengaku disini ada perintah soal penyisihan narkoba.

21 Mei 2022 Konferensi Pers hasil tangkapan dan 15 Juni 2022 pemusnahan BB narkoba.

Teddy hadir dan Teddy bilang pemusnahan ini sebanyak 35 kilogram sementara 5 kilogram lagi untuk proses pengadilan.

Saat itu semua BB dinyatakan positif. Kemudian, 20 Juni 2022 AKBP Doddy Mutasi jadi Kepala Bagian Polda Sumbar dan dia pasti kecewa.

Pada 23 Juni 2022 Teddy mengaku Linda menghubunginya untuk bisnis pusaka di Brunai. “Ini pasti mau menipu lagi,” katanya.

Versi Teddy dia ingin menjebak Linda karena ingin memberikan pelajaran. Lalu disampaikan soal barang “5 kilogram, cari lawan”

Kemudian, 5 Juli 2022 Doddy menghadap dan 19 September 2022 AKBP Doddy menghadap lagi. Menurut Teddy, pertemuan itu hanya membahas usulannya tentang pindah lagi sebagai Kapolres Bukittinggi.

Teddy menyarankan menghadap As-SDM Mabes Polri.

Lalu, 21 September 2022 Doddy chat izin berangkat ke Jakarta naik darat.

Pada 22 September 2002 Doddy berangkat ke Jakarta.

Di tanggal, 24 September 2022 Doddy mengirim pesan.
“Izin jenderal barang sudah diterima yang bersangkutan, per buah 300. Apakah jenderal 86” Saya spontan bilang '400'

29 September 2022 Doddy menghadap ke rumah Teddy Pukul 20.00 WIB.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved