Sidang Vonis Teddy Minahasa
Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Sesuai Ketentuan KUHP, Ini Penjelasannya
Majelis hakim pengadilan negeri jakarta Barat menjatuhkan vonis seumur hidup untuk Irjen Pol Teddy Minahasa.
Teddy berdalih bertanya peristiwa tanggal 24. Pertemuan tidak sampai 5 menit.
"Saya tanya barang darimana? Sekarang sudah dimusnahkan apa belum?," ujarnya,
Lalu tanya soal menghadap AS-SDM. Teddy mengklaim tidak menerima bungkusan paper bag dari AKBP Doddy. Doddy mengklaim paper bag berisi uang itu diterima Teddy.
12 Oktober 2022 AKBP Doddy ditangkap, Selain itu ditangkap pula Linda, Kasranto (Bekas Kapolsek) Samsul Maarif
Pada 13 Oktober 2022 Teddy Minahasa mendatangi Mabes Polri untuk menemui Kapolri.
Kapolri menolak bertemu dengan Teddy dan menjawab pesan, 'temui Propam karena tak ingin cerita seperti Sambo terulang karena diberikan informasi awal yang keliru'
Lalu, pada 14 Oktober 2022 Teddy ditetapkan sebagai tersangka dan 15 Oktober 2022 diperiksa sebagai tersangka, namun menolak karena menunggu PH.
16/17 Oktober 2022 Mulai menunjuk Penasehat hukum dan 18 Oktober 2022 diperiksa sebagai tersangka
Kemudian, 19 Oktober 2022 hasil pemeriksaan HP keluar. 24 Oktober 2022 dipindah dari tahanan Provost ke Tahanan penyidik Dirnarkotika Polda Metro Jaya, lalu 25 Oktober 2022Lanjutan pemeriksaan
Pada 21 November 2022 BAP ke-3 yang menyatakan mencabut semua BAP Saksi dan Tersangka sebelumnya
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Teddy Minahasa
Sidang Vonis Teddy Minahasa
Vonis Teddy Minahasa
Arti Hukuman Seumur Hidup
| Vonis Penjara AKBP Dody Prawiranegara dan Linda, Anak Buah dan Istri Siri Teddy Minahasa | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/vonis-akbp-dody-prawiranegara-dan-linda.jpg)  | 
|---|
| Reaksi Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Teddy-Minahasa-Divonis-Seumur-Hidup.jpg)  | 
|---|
| Nyentriknya Gaya Hotman Paris di Ruang Sidang Jelang Hadapi Vonis Teddy Minahasa | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Gaya-Foto-Hotman-Paris-di-Sidang-Teddy-Minahasa.jpg)  | 
|---|
| Sidang Vonis Teddy Minahasa, Santai dan Tersenyum Sempat Minta Jangan Dituntut Hukuman Mati | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-Vonis-Teddy-Minahasa.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Arti-hukuman-penjara-seumur-hidup.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kalender-Bali-1-November-2025-Wuku-Warigadean-Bhatara-Ini-Hal-Baik-untuk-Dilakukan-di-Hari-Ini.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kalender-Bali-November-2025-Dilengkapi-dengan-Rerainan-di-Bulan-Ini.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kalender-Bali-1-November-2025-Wuku-Warigadean-Bhatara-Ini-Hal-Baik-untuk-Dilakukan-di-Hari-Ini.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.