Bengkulupedia

Syarat, Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu

Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pelaksanaan uji SIM dan pengurusan pembuatan SIM di Polresta Bengkulu. Simak syarat dan biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada seseorang yang dianggap telah layak untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Layak dalam artian, sudah cukup umur, memenuhi syarat-syarat administrasi yang diperlukan, mengerti akan rambu lalulintas, dan lulus tes mengendarai kendaraan bermotor.

SIM sendiri terdiri dari beberapa jenis, diantaranya SIM A, SIM A Umum, SIM B I, SIM B I Umum, SIM B II, SIM B II Umum, SIM C, SIM C I, SIM C II, SIM D, dan SIM D I.

Untuk dapat membuat SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

A. Syarat Pembuatan SIM Baru di Polresta Bengkulu :

1. KTP Asli 

2. Foto Copy KTP

3. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani

4. Surat Keterangan Psikolog Sehat Rohani

5. Surat Keterangan Lulus Ujian Keterampilan. Simulator bagi pemohon SIM A, B I, B II, dan Umum.

B. Biaya Pembuatan SIM Baru di Polresta Bengkulu :

1. SIM A : Rp 120.000

2. SIM A Umum : Rp 120.000

3. SIM B I : Rp 120.000

4. SIM B I Umum : Rp 120.000

5. SIM B II : Rp 120.000

6. SIM B II Umum : Rp 120.000

7. SIM C : Rp 100.000

8. SIM C I : Rp 100.000

9. SIM C II : Rp 100.000

10. SIM D : Rp 50.000

11. SIM D I : Rp 50.000

C. Syarat Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu :

1. KTP Asli 

2. Foto Copy KTP

3. SIM Asli dan Foto Copy SIM yang Lama

4. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani

5. Surat Keterangan Psikolog Sehat Rohani

6. Surat Keterangan Lulus Ujian Keterampilan. Simulator bagi pemohon SIM A, B I, B II, dan Umum.

D. Biaya Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu :

1. SIM A : Rp 80.000

2. SIM A Umum : Rp 80.000

3. SIM B I : Rp 80.000

4. SIM B I Umum : Rp 80.000

5. SIM B II : Rp 80.000

6. SIM B II Umum : Rp 80.000

7. SIM C : Rp 75.000

8. SIM C I : Rp 75.000

9. SIM C II : Rp 75.000

10. SIM D : Rp 30.000

11. SIM D I : Rp 30.000

Baca juga: Syarat, Waktu dan Tahapan Pembuatan Pembuatan Kartu Sidik Jari di Polresta Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved