Bengkulupedia
360 Kendaraan Ikuti Pemutihan Pajak, Ini Syarat Dokumen dan Cara Bayar Pajak di Samsat Kepahiang
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu hingga 11 hari dibuka sudah ada 360 Kendaraan yang ikut.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Sebanyak 360 kendaraan pribadi dan dinas di Kabupaten Kepahiang hingga saat ini, Selasa 16 Mei 2023 sudah mengikuti program pemutihan pajak di UPTD SAMSAT Kepahiang.
Dari 360 kendaraan itu ada 31 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan 329 kendaraan pribadi sudah mengikuti pemutihan baik kendaraan roda 2 maupun roda 4.
Dari 31 Kendaraan dinas yang ikut pemutihan pajak ini, UPTD SAMSAT Kepahiang menerima pajak kendaraan sebesar Rp 33.634.000 lebih hemat Rp 20.568.000 dimana yang seharusnya diterima jika tak ada program pemutihan ini sebesar Rp 54.202.000.
Sedangkan 329 kendaraan pribadi telah membayarkan pajak melalui program pemutihan ini sebesar Rp 146 juta lebih hemat Rp 96.811.500, dari yang seharusnya diterima oleh UPTD SAMSAT Kepahiang Rp 297.187.500.
Kepala UPTD SAMSAT Kepahiang, Rionaldo mengatakan, dengan adanya pemutihan kendaraan ini diharapkan kedepannya masyarakat dapat membayar pajak.
"Kedepannya masyarakat dapat membayar pajak kendaraan dan tidak ada lagi yang tidak membayar pajak kendaraan," ungkapnya saat diwawancarai oleh TribunBengkulu.com, pada Selasa (16/5/2023) sore.
Lanjut Rionaldo, sejak dimulainya program pemutihan pajak sejak awal Mei ini, masyarakat antusias membayarkan pajak kendaraannya.
Hal ini dilihat baru dari 11 hari kerja sudah 360 kendaraan buang mengikuti program pemutihan pajak yang sedang berlangsung di seluruh Indonesia.
"Kemungkinan ini program pemutihan pajak yang terakhir, karena adanya kemungkinan BBN II akan dihapuskan," jelasnya.
Untuk diketahui, Pemprov Bengkulu kembali gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 2 Mei hingga 31 Agustus 2023.
Berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K. 206. BPKD Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu termasuk di Kabupaten Kepahiang.
Program pemutihan pajak kendaraan diberikan adalah berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nomor kendaraan bermotor (BBNKB) hingga penghapusan pajak bea balik nama (BBN).
Bengkulu
kepahiang
samsat
Pemutihan Pajak
Pemutihan Pajak di Bengkulu
Cara Bayar Pajak Kendaraan
Bengkulupedia
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
| Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kepala-UPTD-SAMSAT-Kepahiang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.