Bengkulupedia

360 Kendaraan Ikuti Pemutihan Pajak, Ini Syarat Dokumen dan Cara Bayar Pajak di Samsat Kepahiang

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu hingga 11 hari dibuka sudah ada 360 Kendaraan yang ikut.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kepala UPTD Samsat Kepahiang, Rionaldo saat diwawancarai terkait program pemutihan pajak kendaraan di UPTD SAMSAT Kepahiang, pada Selasa (16/5/2023). 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Sebanyak 360 kendaraan pribadi dan dinas di Kabupaten Kepahiang hingga saat ini, Selasa 16 Mei 2023 sudah mengikuti program pemutihan pajak di UPTD SAMSAT Kepahiang. 

Dari 360 kendaraan itu ada 31 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan 329 kendaraan pribadi sudah mengikuti pemutihan baik kendaraan roda 2 maupun roda 4.

Dari 31 Kendaraan dinas yang ikut pemutihan pajak ini, UPTD SAMSAT Kepahiang menerima pajak kendaraan sebesar Rp 33.634.000 lebih hemat Rp 20.568.000 dimana yang seharusnya diterima jika tak ada program pemutihan ini sebesar Rp 54.202.000.

Sedangkan 329 kendaraan pribadi telah membayarkan pajak melalui program pemutihan ini sebesar Rp 146 juta lebih hemat Rp 96.811.500, dari yang seharusnya diterima oleh UPTD SAMSAT Kepahiang Rp 297.187.500.

Kepala UPTD SAMSAT Kepahiang, Rionaldo mengatakan, dengan adanya pemutihan kendaraan ini diharapkan kedepannya masyarakat dapat membayar pajak. 

"Kedepannya masyarakat dapat membayar pajak kendaraan dan tidak ada lagi yang tidak membayar pajak kendaraan," ungkapnya saat diwawancarai oleh TribunBengkulu.com, pada Selasa (16/5/2023) sore. 

Lanjut Rionaldo, sejak dimulainya program pemutihan pajak sejak awal Mei ini, masyarakat antusias membayarkan pajak kendaraannya. 

Hal ini dilihat baru dari 11 hari kerja sudah 360 kendaraan buang mengikuti program pemutihan pajak yang sedang berlangsung di seluruh Indonesia. 

"Kemungkinan ini program pemutihan pajak yang terakhir, karena adanya kemungkinan BBN II akan dihapuskan," jelasnya. 

Untuk diketahui, Pemprov Bengkulu kembali gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 2 Mei hingga 31 Agustus 2023. 

Berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K. 206. BPKD Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu termasuk di Kabupaten Kepahiang. 

Program pemutihan pajak kendaraan diberikan adalah berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nomor kendaraan bermotor (BBNKB) hingga penghapusan pajak bea balik nama (BBN).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved