Bengkulupedia
Cara Memperpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR dan Manual di Polresta Bengkulu
Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata bisa dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Spanduk cara pengurusan pembuatan SIM melalui aplikasi SINAR di Polresta Bengkulu.
5. Serahkan formulir dan persyaratan kepada petugas
6. Lakukan pembayaran biaya administrasi perpanjangan SIM
7. Tunggu Penerbitan SIM Baru
Berikut Biaya Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu:
1. SIM A : Rp 80.000
2. SIM A Umum : Rp 80.000
3. SIM B I : Rp 80.000
4. SIM B I Umum : Rp 80.000
5. SIM B II : Rp 80.000
6. SIM B II Umum : Rp 80.000
7. SIM C : Rp 75.000
8. SIM C I : Rp 75.000
9. SIM C II : Rp 75.000
10. SIM D : Rp 30.000
11. SIM D I : Rp 30.000
Baca juga: Syarat, Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu
Berita Terkait: #Bengkulupedia
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
| Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Perpanjangan-SIM-online-dan-offline-di-Polresta-Bengkulu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.