Bengkulupedia

Cara Memperpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR dan Manual di Polresta Bengkulu

Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata bisa dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Spanduk cara pengurusan pembuatan SIM melalui aplikasi SINAR di Polresta Bengkulu. 

10. Cetak SIM

11. Tunggu Proses Pengiriman.

 

Sedangkan untuk memproses perpanjangan SIM secara manual di Polresta Bengkulu,ada beberapa syarat yang perlu disiapkan. Di antaranya yaitu : 

1. KTP Asli 

2. Foto Copy KTP

3. SIM Asli dan Foto Copy SIM yang Lama

4. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani

5. Surat Keterangan Psikolog Sehat Rohani

6. Surat Keterangan Lulus Ujian Keterampilan. Simulator bagi pemohon SIM A, B I, B II, dan Umum.

 

Tahapan Untuk Perpanjangan SIM :

1. Datangi Polresta Bengkulu dengan membawa syarat yang telah disiapkan sebelumnya

2. Masuk ke ruangan pelayanan SIM

3. Ambil dan Isi Formulir Registrasi

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved