Bengkulupedia
Cara Memperpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR dan Manual di Polresta Bengkulu
Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata bisa dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Spanduk cara pengurusan pembuatan SIM melalui aplikasi SINAR di Polresta Bengkulu.
10. Cetak SIM
11. Tunggu Proses Pengiriman.
Sedangkan untuk memproses perpanjangan SIM secara manual di Polresta Bengkulu,ada beberapa syarat yang perlu disiapkan. Di antaranya yaitu :
1. KTP Asli
2. Foto Copy KTP
3. SIM Asli dan Foto Copy SIM yang Lama
4. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani
5. Surat Keterangan Psikolog Sehat Rohani
6. Surat Keterangan Lulus Ujian Keterampilan. Simulator bagi pemohon SIM A, B I, B II, dan Umum.
Tahapan Untuk Perpanjangan SIM :
1. Datangi Polresta Bengkulu dengan membawa syarat yang telah disiapkan sebelumnya
2. Masuk ke ruangan pelayanan SIM
3. Ambil dan Isi Formulir Registrasi
Berita Terkait: #Bengkulupedia
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
| Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Perpanjangan-SIM-online-dan-offline-di-Polresta-Bengkulu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.