Bengkulupedia

Cara Memperpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR dan Manual di Polresta Bengkulu

Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata bisa dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Spanduk cara pengurusan pembuatan SIM melalui aplikasi SINAR di Polresta Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata bisa dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

SINAR merupakan suatu aplikasi yang dapat di download di Playstore, untuk memperpanjang SIM secara online, seperti SIM A dan SIM C.

Dengan metode pembayaran perpanjangan SIM dengan menggunakan Mobile Banking atau Internet Banking.

Simak Cara dan Tahapannya Berikut Ini :

1. Download Aplikasi SINAR di Playstore

2. Verifikasi nomor HP (OTP, lalu registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

3. Verifikasi NIK dan SIM

4. Pilih Jenis SIM dan Lokasi Satpas

5. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

6. Isi rekening pengambilan (pembatalan)

7. Pilih metode pengiriman

8. Upload pas photo dan tanda tangan

9. Lakukan pembayaran PNBP

10. Cetak SIM

11. Tunggu Proses Pengiriman.

 

Sedangkan untuk memproses perpanjangan SIM secara manual di Polresta Bengkulu,ada beberapa syarat yang perlu disiapkan. Di antaranya yaitu : 

1. KTP Asli 

2. Foto Copy KTP

3. SIM Asli dan Foto Copy SIM yang Lama

4. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani

5. Surat Keterangan Psikolog Sehat Rohani

6. Surat Keterangan Lulus Ujian Keterampilan. Simulator bagi pemohon SIM A, B I, B II, dan Umum.

 

Tahapan Untuk Perpanjangan SIM :

1. Datangi Polresta Bengkulu dengan membawa syarat yang telah disiapkan sebelumnya

2. Masuk ke ruangan pelayanan SIM

3. Ambil dan Isi Formulir Registrasi

5. Serahkan formulir dan persyaratan kepada petugas

6. Lakukan pembayaran biaya administrasi perpanjangan SIM

7. Tunggu Penerbitan SIM Baru

 

Berikut Biaya Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu:

1. SIM A : Rp 80.000

2. SIM A Umum : Rp 80.000

3. SIM B I : Rp 80.000

4. SIM B I Umum : Rp 80.000

5. SIM B II : Rp 80.000

6. SIM B II Umum : Rp 80.000

7. SIM C : Rp 75.000

8. SIM C I : Rp 75.000

9. SIM C II : Rp 75.000

10. SIM D : Rp 30.000

11. SIM D I : Rp 30.000

Baca juga: Syarat, Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved