Bengkulupedia
Cara Memperpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR dan Manual di Polresta Bengkulu
Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata bisa dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata bisa dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
SINAR merupakan suatu aplikasi yang dapat di download di Playstore, untuk memperpanjang SIM secara online, seperti SIM A dan SIM C.
Dengan metode pembayaran perpanjangan SIM dengan menggunakan Mobile Banking atau Internet Banking.
Simak Cara dan Tahapannya Berikut Ini :
1. Download Aplikasi SINAR di Playstore
2. Verifikasi nomor HP (OTP, lalu registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
3. Verifikasi NIK dan SIM
4. Pilih Jenis SIM dan Lokasi Satpas
5. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
6. Isi rekening pengambilan (pembatalan)
7. Pilih metode pengiriman
8. Upload pas photo dan tanda tangan
9. Lakukan pembayaran PNBP
10. Cetak SIM
11. Tunggu Proses Pengiriman.
Sedangkan untuk memproses perpanjangan SIM secara manual di Polresta Bengkulu,ada beberapa syarat yang perlu disiapkan. Di antaranya yaitu :
1. KTP Asli
2. Foto Copy KTP
3. SIM Asli dan Foto Copy SIM yang Lama
4. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani
5. Surat Keterangan Psikolog Sehat Rohani
6. Surat Keterangan Lulus Ujian Keterampilan. Simulator bagi pemohon SIM A, B I, B II, dan Umum.
Tahapan Untuk Perpanjangan SIM :
1. Datangi Polresta Bengkulu dengan membawa syarat yang telah disiapkan sebelumnya
2. Masuk ke ruangan pelayanan SIM
3. Ambil dan Isi Formulir Registrasi
5. Serahkan formulir dan persyaratan kepada petugas
6. Lakukan pembayaran biaya administrasi perpanjangan SIM
7. Tunggu Penerbitan SIM Baru
Berikut Biaya Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu:
1. SIM A : Rp 80.000
2. SIM A Umum : Rp 80.000
3. SIM B I : Rp 80.000
4. SIM B I Umum : Rp 80.000
5. SIM B II : Rp 80.000
6. SIM B II Umum : Rp 80.000
7. SIM C : Rp 75.000
8. SIM C I : Rp 75.000
9. SIM C II : Rp 75.000
10. SIM D : Rp 30.000
11. SIM D I : Rp 30.000
Baca juga: Syarat, Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
| Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Perpanjangan-SIM-online-dan-offline-di-Polresta-Bengkulu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.