Rektor Unihaz Dituding Korupsi

Senator Bang Ken Soroti Konflik Rektor Unihaz dan Mantan Dosen

Ia mengatakan, apa yang terjadi di Unihaz merupakan permasalahan internal sebagai institusi perguruan tinggi yang menjadi bagian penggerak dari semua.

Editor: Hendrik Budiman
Ho
Ahmad Kanedi merupakan salah satu kandidat Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu pada Pemilu 2024. 

 "Sesuai dengan konferensi pers saya pada hari Kamis kemarin, kedatangan saya hari ini untuk melaporkan saudara NR. Untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan ke penasehat hukum," ungkap Yulfiperius, Jumat (12/5/2024).

Kedatangan Rektor sendiri didampingi perwakilan dari 40 pengacara, yang ditunjuk sebagai penasehat hukum Yulfiperius.

Mereka melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, atas pernyataan Nediyanto yang sebelumnya melaporkan Yulfiperius ke Kejati Bengkulu.

Atas dugaan korupsi hibah pembangunan gedung serba guna dan kepemilikan rumah pribadi dengan dana yayasan, yang dibuat Nediyanto pada tanggal 27 April 2023 lalu.

Dalam laporan itu, Nediyanto menilai kualitas dan spesifikasi gedung serba guna tersebut tak sesuai dengan anggaran Rp 3,5 miliar, sehingga diduga anggarannya telah dikorupsi.

"Tadi kamu juga membawa bukti-bukti yang sempat kami sampaikan saat press release kemarin," kata Ketua Tim Advokasi Unihaz, Dian Ozhari, Jumat (12/5/2023).

Diberitakan sebelumnya, Rektor Unihaz Bengkulu, Yulfiperius membantah bahwa dirinya melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang dilaporkan salah satu mantan dosen Unihaz ke Kejati Bengkulu. 

Dalam konferensi pers di ruangan kerjanya, Kamis (11/5/2023) sore, Yulfiperius mengatakan bahwa memang ada hibah dari APBD Provinsi Bengkulu untuk pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) senilai Rp 3,5 miliar pada tahun 2019. 

Hanya saja, hibah tersebut diberikan dalam bentuk gedung jadi, dan bukan dalam bentuk uang. 

Unihaz dan rektorat disebutkan tidak terlibat sama sekali dalam tender ataupun pembangunan gedung tersebut. Pelaksana pembangunan adalah Dinas PUPR Provinsi Bengkulu melalui pihak ketiga. 

Yulfiperius juga memperlihatkan bukti berita acara serah terima gedung tersebut dari pihak PUPR Provinsi Bengkulu ke Unihaz, dengan tanggal serah terima pada Rabu, 5 Agustus 2020.

Penyerahan gedung itu juga disebutkan setelah dilakukan audit oleh pihak BPKP. 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved