Rektor Unihaz Dituding Korupsi

BREAKING NEWS: Rektor Unihaz Laporkan Eks Dosen ke Polda Bengkulu, Didampingi 40 Pengacara

Rektor Universitas Prof. Dr. Hazairin Unihaz Bengkulu Yulfiperius mendatangi Polda Bengkulu, Jumat (12/5/2023) dengan didampingi 40 pengacara.

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Rektor Universitas Prof. Dr. Hazairin Unihaz Bengkulu, Yulfiperius mendatangi Polda Bengkulu, Jumat (12/5/2023) dengan didampingi 40 pengacara. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Rektor Universitas Prof. Dr. Hazairin Unihaz Bengkulu Yulfiperius mendatangi Polda Bengkulu, Jumat (12/5/2023) dengan didampingi 40 pengacara.

Kedatangan rektor bersama rombongan pengacara ini, untuk melaporkan eks dosen Unihaz, Nediyanto atas laporan pencemaran nama baik.

Ini terkait pernyataan Nediyanto yang sebelumnya melaporkan Yulfiperius ke Kejati Bengkulu.

Atas dugaan korupsi hibah pembangunan gedung serba guna dan kepemilikan rumah pribadi dengan dana yayasan, yang dibuat Nediyanto pada tanggal 27 April 2023 lalu.

Dalam laporan itu, Nediyanto menilai kualitas dan spesifikasi gedung serba guna tersebut tak sesuai dengan anggaran Rp 3,5 miliar, sehingga diduga anggarannya telah dikorupsi Yulfiperius.

"Kita tergabung dalam tim Advokasi Unihaz yang terdiri dari mahasiswa dan alumni, dengan jumlah 40 orang. Kami sudah melakukan kordinasi dengan pihak Ditreskrimum Polda Bengkulu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan kepada Rektor Unihaz," ungkap Ketua Tim Advokasi Rektor Unihaz, Dian Ozhari, Jumat (12/5/2023).

Laporan terkait dengan pencemaran nama baik tersebut akan dibuat langsung siang ini oleh Rektor Yulfiperius.

Hingga berita ini ditulis sang rektor sudah tiba di Polda Bengkulu untuk membuat laporan.

"Kami jadwalkan jam setengah 2 ini. Laporannya akan dibuat langsung pak Yulfiperius," kata Dian.

Diberitakan sebelumnya, Rektor Unihaz Bengkulu, Yulfiperius membantah bahwa dirinya melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang dilaporkan salah satu mantan dosen Unihaz ke Kejati Bengkulu

Dalam konferensi pers di ruangan kerjanya, Kamis (11/5/2023) sore, Yulfiperius mengatakan bahwa memang ada hibah dari APBD Provinsi Bengkulu untuk pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) senilai Rp 3,5 miliar pada tahun 2019. 

Hanya saja, hibah tersebut diberikan dalam bentuk gedung jadi, dan bukan dalam bentuk uang. 

Unihaz dan rektorat disebutkan tidak terlibat sama sekali dalam tender ataupun pembangunan gedung tersebut. Pelaksana pembangunan adalah Dinas PUPR Provinsi Bengkulu melalui pihak ketiga. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved