Rektor Unihaz Dituding Korupsi

Rektor Unihaz Laporkan Eks Dosen ke Polda Bengkulu Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rektor Universitas Prof. Dr. Hazairin (Unihaz) Bengkulu, Yulfiperius mendatangi Polda Bengkulu, Jumat (12/5/2023).

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Didampingi 40 Pengacara, Rektor Unihaz Bengkulu Yulfiperius mendatangi Polda Bengkulu untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik, Jumat (12/5/2023). 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Rektor Universitas Prof. Dr. Hazairin (Unihaz) Bengkulu, Yulfiperius mendatangi Polda Bengkulu, Jumat (12/5/2023).

Kedatangan rektor bersama rombongan pengacara ini, untuk melaporkan eks dosen Unihaz, Nediyanto atas laporan pencemaran nama baik.

Rektor Unihaz sempat datang ke Polda Bengkulu sekitar pukul 11.00 WIB dan melaksanakan shalat Jumat di Polda Bengkulu.

Selanjutnya sekitar pukul 01.30 WIB dirinya langsung mendatangi SPKT Polda Bengkulu untuk membuat laporan.

Selanjutnya pada pukul 02.30 WIB ia kembali ke Ditreskrimum Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan atas kasus yang ia laporkan.

Pemberian keterangan tersebut berjalan cukup lama, sempat istirahat salat Ashar dan baru selesai hingga pukul 17.00 WIB.

"Sesuai dengan konferensi pers saya pada hari Kamis kemarin, kedatangan saya hari ini untuk melaporkan saudara NR. Untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan ke penasehat hukum," ungkap Yulfiperius, Jumat (12/5/2024).

Kedatangan Rektor sendiri didampingi perwakilan dari 40 pengacara, yang ditunjuk sebagai penasehat hukum Yulfiperius.

Mereka melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, atas pernyataan Nediyanto yang sebelumnya melaporkan Yulfiperius ke Kejati Bengkulu.

Atas dugaan korupsi hibah pembangunan gedung serba guna dan kepemilikan rumah pribadi dengan dana yayasan, yang dibuat Nediyanto pada tanggal 27 April 2023 lalu.

Dalam laporan itu, Nediyanto menilai kualitas dan spesifikasi gedung serba guna tersebut tak sesuai dengan anggaran Rp 3,5 miliar, sehingga diduga anggarannya telah dikorupsi.

"Tadi kamu juga membawa bukti-bukti yang sempat kami sampaikan saat press release kemarin," kata Ketua Tim Advokasi Unihaz, Dian Ozhari, Jumat (12/5/2023).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved