Bengkulupedia

Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal di Kemenag Kepahiang tanpa Biaya, Pelaku UMKM Wajib Tahu

Berikut syarat dan cara membuat sertifikat halal di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang, tidak dipungut biaya apapun.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang, Senin (22/5/2023). Bagi UMKM di Kabupaten kepahiang dapat mengurus sertifikat halal di Kemenag Kepahiang 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sudah mulai menjamur di setiap daerah, termasuk di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu

Untuk masyarakat yang ingin memulai usaha baik di bidang kuliner seperti makanan dan minuman, wajib memiliki sertifikat Halal. 

Adapun persyaratan untuk membuat Sertifikasi Halal, di Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. 

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana. 

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 

4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri. 

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal. 

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait. 

7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini. 

8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. 

9. Tidak menggunakan bahan berbahaya. 

10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved