Bengkulupedia

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik di Kejari Kepahiang, Cukup dari Rumah Saja

Pembayaran Denda Tilang termasuk tilang elektronik saat ini sudah sangat muda, pelanggar cukup melakukan pembayaran dari rumah.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Warga saat mengambil barang bukti pelanggaran lalu lintas miliknya berupa STNK, di Kejaksaan Negeri Kepahiang, setelah membayar denda tilang secara online, pada Kamis (25/5/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Cara membayar denda tilang elektronik kendaraan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, cukup dari rumah saja. 

Saat ini, pembayaran tilang elektronik bisa dilakukan secara online, dengan membuka website e-tilang secara online. Seiring dengan perkembangan teknologi

Informasi mengenai cara pembayaran tilang elektronik saat ini perlu untuk diketahui masyarakat Indonesia khususnya di Kabupaten Kepahiang. 

Seperti yang diketahui, siapa saja bisa terkena tilang elektronik dari kepolisian jika melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. 

Lewat pantauan dari CCTV, kendaraan seperti motor dan mobil bisa terkena denda setelah pengemudinya tak mematuhi aturan berlalulintas. 

Nanti pengemudi akan mendapatkan kiriman surat dari kepolisian yang berisikan tilang berupa elektronik. 

Dari surat tersebut, pengemudi dapat malakukan pembayaran melalui website resmi e-tilang. 

Sebelum membayar denda tilang, pengemudi dapat melakukan pengecekan putusan denda tilang terlebih dahulu.

Berikut cara lihat putusan denda dan biaya perkara tilang:

1. Buka website resmi https://tilang.kejaksaan.go.id/ 

2. Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. 

3. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai. 

4. Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku). Klik BAYAR. 

Cara membayar denda tilang elektronik : 

1. Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut 82023-xxxxx-xxxxx (kode pembayaran ke kas negara melalui modul penerimaan negara) (MPN). 

2. Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia, seperti BRIVA, OVO, Tokopedia, dan kanal pembayaran lainnya. Pembayara dapat dilakukan melakui berbagi bank yang sudah ditunjuk.

3. Barang bukti dari denda tilang dapat diambil dengan cara datang langsung di Kejaksaan Negeri Kepahiang maupun di kirim lewat Pos Indonesia.

Di sisi lain, jika uang denda yang dibayarkan secara online memiliki kelebihan (kelebihan sisa denda) pengemudi dapat melekukan hal berikut : 

1. Masukan no register tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. 

2. Periksa kembali data putusan. 

3. Pastikan no Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai. 

3. Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil. 

4. Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.

5. Tunjukan surat pengantar tersebut ke teller bank. 

6. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke pelanggar.

Baca juga: 12 Tower BTS di Kepahiang Belum Bayar Pajak, Pemkab Tagih Melalui SKK

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved