Bengkulupedia

Cara Adopsi Anak di Dinsos Bengkulu Selatan, Berikut Syarat dan Tahapannya

Pemohon atau Calon Orangtua Asuh (Cato) wajib melengkapi 24 syarat administrasi yang sudah ditentukan oleh Dinas Sosial (Dinsos).

Tribunews
Ilustrasi adopsi anak. Cara adopsi anak di Dinsos Bengkulu Selatan. Pemohon atau cato wajib melengkapi 24 syarat administrasi yang sudah ditentukan oleh dinsos. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Berikut cara dan syarat serta tahapan mengadopsi anak versi Dinas Sosial Bengkulu Selatan.

Pemohon atau Calon Orangtua Asuh (Cato) wajib melengkapi 24 syarat administrasi yang sudah ditentukan oleh Dinas Sosial (Dinsos).

24 syarat administrasi yang harus dilengkapi Calon Orang Tua Asuh (COTA), sebagai berikut :

1.Surat Permohonan Izin Pengangkatan Anak Kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota

2.Surat keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah

3.Surat Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Jiwa Suami/istri

4.Surat Keterangan tentang fungsi Organ Reproduksi COTA dari Dokter spesialis Obsterti dan Ginekologi di Rumah Sakit Pemerintah

5.Copy Akta Kelahiran COTA

6.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres setempat

7.Copy Surat Nikah/Akta Perkawinan COTA 8. Copy Kartu Keluarga dan KTP COTA suami/istri

9. Copy Akta Kelahiran Calon Anak Angkat Suami/Istri

10. Surat Keterangan Penghasilan dari tempat Bekerja COTA

11. Surat Keterangan Penghasilan Suami/Istri

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved