Bengkulupedia

Cara Adopsi Anak di Dinsos Bengkulu Selatan, Berikut Syarat dan Tahapannya

Pemohon atau Calon Orangtua Asuh (Cato) wajib melengkapi 24 syarat administrasi yang sudah ditentukan oleh Dinas Sosial (Dinsos).

Tribunews
Ilustrasi adopsi anak. Cara adopsi anak di Dinsos Bengkulu Selatan. Pemohon atau cato wajib melengkapi 24 syarat administrasi yang sudah ditentukan oleh dinsos. 

Kemudian, setelah proses verifikasi ke satu selesai di Dinas Sosial Bengkulu Selatan. Berkas tersebut kembali dikirim ke Tim PIPA yang ada di Bengkulu untuk dilakukan kembali verifikasi. Jika berkas tersebut dinyatakan lengkap, Tim PIPA berhak memberikan hak asus sementara selama 6 bulan.

Lalu, Tim PIPA akan melakukan monotoring atau pengawasan selama 6 bulan. Mulai dari, pemberian nutrisi serta pola hidup yang dilakukan oleh CATO.

Jika tahapan tersebut bejalan tidak ada temuan, maka Tim PIPA akan melanjutkan proses persidangan dengan CATO yang akan mempersentasikan dihadapan Pihak Kepolisian, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan.

Selanjutnya, selesai proses persidangan Tim PIPA berhak memgeluarkan rekomendasi jika CATO tersebut dinyatakam layak.

Maka, rekomendasi tersebut ditunjukan ke Pengadilan Agama untuk dilakukan sidang putusan.

Namun, berbagai dampak jika CATO tidak mengikut proses yang ada di Dinas Sosial cara mengadopsi anak.

Seperti, jika dikemudian hari ada terjadi penuntutan maka CATO tidak memiliki kekuatan hukum.

Jika sudah melalui proses, CATO bisa membantah karena ada pegangan salinan keputusan dari pengadilan.

Baca juga: Bacaan Sholawat Nariyah Serta Keutamaannya, Amalkan Agar Hilang Kesusahanmu dan Diberikan Kelegaan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved