Bengkulupedia

Cara Adopsi Anak di Dinsos Bengkulu Selatan, Berikut Syarat dan Tahapannya

Pemohon atau Calon Orangtua Asuh (Cato) wajib melengkapi 24 syarat administrasi yang sudah ditentukan oleh Dinas Sosial (Dinsos).

Tribunews
Ilustrasi adopsi anak. Cara adopsi anak di Dinsos Bengkulu Selatan. Pemohon atau cato wajib melengkapi 24 syarat administrasi yang sudah ditentukan oleh dinsos. 

12. Surat Pernyataan Belum Mempunyai Anak

13. Surat Pernyataan Jaminan Orangtua Angkat

14. Surat Pernyataan Bahwa Pengangkatan Anak demi Kepentingan Anak

15. Surat Pernyataan Keabsyahan Dokumen sesuai dengan Fakta yang sebenarnya

16. Surat Pernyataan bahwa tidak akan mendiskriminasikan anak

17. Surat Pernyataan alan memberitahukan asal usul anak angkat dan orangtuakandungnya

18. Surat Pernyataan telah mengasuh anak

19. Adanya Laporan sosial dari Peksos/LPA

20. Akta Kelahiran Calon Anak Angkat

21. Surat Berita Acara /Penyerahan dan Kuasa dari pihak Ibu Kandung kepada COTA

22. Foto calon Orangtua angkat dan calon anak angkat

23. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari instansi sosial Provinsi kepada Pengadilan

24. Surat Keterangan Mampu secara Ekonomi dari Kelurahan

Kabid Rehabilitas Sosial Dinas Sosial Bengkulu Selatan, Puji Sri Handayani, A.KS mengatakan untuk tahapan sendiri tentunya banyak memakan waktu lama. Karena banyak tahapan harus dilalui, mulai verifikasi administarasi sampai proses persidangan di Pengadilan Agama.

"Pertama pemohon atau CATO melengkapi berkas. Sudah lengkap, serahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan home visit ke rumah pemohon atau CATO dan bisa dibuatkan laporan sosial," kata Kabid Resos Dinsos Bengkulu Selatan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved