Bengkulupedia

Cara Buat KIA di Dinas Dukcapil Bengkulu Selatan, Lengkap dengan Syarat dan Fungsinya

Untuk tahapan yang akan dilalui dalam proses pembuatan KIA sama seperti proses pembuatan akte kelahiran.

Tribunews
Ilustrasi Kartu Identitas Anak (KIA). Simak cara buat KIA dan syaratnya di Dinas Dukcapil Bengkulu Selatan. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Setiap anak saat ini sudah diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sejak lahir. Tujuannya agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Manfaatnya seperti untuk syarat membuat BPJS, syarat masuk sekolah serta mengurus pelayanan publik lainnya.

Kadis Dukcapil Bengkulu Selatan Lismanto Bayu mengatakan, bagi warga Bengkulu Selatan yang ingin membuat akte kelahiran sang anak akan diminta untuk langsung membuat KIA.

"Saat ini sudah kita wajibkan sejak lahir. Setiap orang tua yang akan mengurus akte kelahiran, langsung dibuatkan oleh petugas KIA," kata Bayu.

Untuk tahapan yang akan dilalui dalam proses pembuatan KIA sama seperti proses pembuatan akte kelahiran.

"Sama saja, jika berkas akte sudah lengkap. Maka otomatasi KIA akan dilakukan pencetakan oleh petugas. Lama proses penerbitan sesuai dengan program satu hari jadi," ungkap Bayu.

Sementara, KIA digunakan ada batasan waktu. Karena jika sang anak sudah mencukupi umur 17 tahun, maka KIA tidak digunakan lagi dan diganti dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berikut syarat penerbitan kartu identitas anak baru untuk WNI :

1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;

2. KK asli orang tua/wali; dan

3. KTP-el asli kedua orang tua/wali.

4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.

Berikut syarat penerbitan kartu identitas anak jika rusak dan hilang :

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved