Bengkulupedia

Cara Membuat Kartu Sidik Jari di Polres Kepahiang, Berikut Syarat, Waktu dan Tahapan

Syarat, waktu serta tahapan membuat kartu sidik jari di Polres Kepahiang tanpa biaya cukup tunggu 10 menit.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Salah seorang warga Kabupaten Kepahiang sedang melakukan rekam sidik jari dengan petugas di ruang Inafis Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Rabu (31/5/2023). 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kartu sidik jari merupakan salah satu syarat untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Untuk memiliki rumus sidik jari, tentunya pemohon harus membuat kartu sidik jari terlebih dahulu.

Membuat kartu sidik jari ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon.

Berikut syarat yang perlu disiapkan oleh pemohon untuk membuat kartu sidik jari di Polres Kepahiang :

1. Fotokopi KTP

2. Pas photo 4x6 sebanyak 2 lembar

3. Pas photo 2x3 sebanyak 1 lembar

4. Pas photo 4x6 menghadap ke kanan sebanyak 1 lembar

5. Pas photo 4x6 menghadap ke kiri sebanyak 1 lembar.

Persyaratan tersebut sesuai dengan Perkap Nomor 18 Tahun 2014 tentang pembuatan SKCK.

Setelah persyaratan semuanya sudah disiapkan, maka ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pemohon, untuk membuat kartu sidik jari.

Berikut tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh pemohon kartu sidik jari di Polres Kepahiang :

1. Datang ke Polres Kepahiang

2. Tanya dengan petugas di bagian depan, ruang inafis. 

3. Petugas akan mengarahkan ke gedung Satreskrim Polres Kepahiang

4. Lalu Petugas mengarahkan ke ruangan inafis.

3. Petugas memberikan blanko sidik jari. 

4. Blanko sidik jari harus diisi oleh pemohon. 

5. Setelah mengisi blanko, pemohon menyerahkan blanko ke petugas. 

6. Pemohon melakukan rekam sidik jari. 

7. Pengambilan Sinyalemen, Perumusan, Registrasi Dan Pencetakan/ Penerbitan Kartu Indentitas Sidik Jari. 

8. Jika semua persyaratan sudah lengkap, pemohon tinggal menunggu sekitar 10 Menit

9. Pemohon diberikan kartu sidik jari. 

Jadwal pelayanan pembuatan sidik jari mulai dari hari Senin-Kamis, pukul 08.15 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB, untuk waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. 

Sedangkan hari Jumat dari pukul 08.15 WIB hingga pukul 14.30 WIB, dengan waktu istirahat mulai dari pukul 12.00-13.00 WIB. 

Dalam pembuatan kartu sidik jari ini, tidak dipungut biaya. 

Baca juga: Cerita TKS di RSUD Kepahiang Tak Terima Gaji hingga 6 Bulan, Terpaksa Berutang untuk Bertahan Hidup

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved