Bengkulupedia
Cara Membuat Kartu Sidik Jari di Polres Kepahiang, Berikut Syarat, Waktu dan Tahapan
Syarat, waktu serta tahapan membuat kartu sidik jari di Polres Kepahiang tanpa biaya cukup tunggu 10 menit.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kartu sidik jari merupakan salah satu syarat untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Untuk memiliki rumus sidik jari, tentunya pemohon harus membuat kartu sidik jari terlebih dahulu.
Membuat kartu sidik jari ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon.
Berikut syarat yang perlu disiapkan oleh pemohon untuk membuat kartu sidik jari di Polres Kepahiang :
1. Fotokopi KTP
2. Pas photo 4x6 sebanyak 2 lembar
3. Pas photo 2x3 sebanyak 1 lembar
4. Pas photo 4x6 menghadap ke kanan sebanyak 1 lembar
5. Pas photo 4x6 menghadap ke kiri sebanyak 1 lembar.
Persyaratan tersebut sesuai dengan Perkap Nomor 18 Tahun 2014 tentang pembuatan SKCK.
Setelah persyaratan semuanya sudah disiapkan, maka ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pemohon, untuk membuat kartu sidik jari.
Berikut tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh pemohon kartu sidik jari di Polres Kepahiang :
1. Datang ke Polres Kepahiang.
2. Tanya dengan petugas di bagian depan, ruang inafis.
3. Petugas akan mengarahkan ke gedung Satreskrim Polres Kepahiang.
4. Lalu Petugas mengarahkan ke ruangan inafis.
3. Petugas memberikan blanko sidik jari.
4. Blanko sidik jari harus diisi oleh pemohon.
5. Setelah mengisi blanko, pemohon menyerahkan blanko ke petugas.
6. Pemohon melakukan rekam sidik jari.
7. Pengambilan Sinyalemen, Perumusan, Registrasi Dan Pencetakan/ Penerbitan Kartu Indentitas Sidik Jari.
8. Jika semua persyaratan sudah lengkap, pemohon tinggal menunggu sekitar 10 Menit
9. Pemohon diberikan kartu sidik jari.
Jadwal pelayanan pembuatan sidik jari mulai dari hari Senin-Kamis, pukul 08.15 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB, untuk waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
Sedangkan hari Jumat dari pukul 08.15 WIB hingga pukul 14.30 WIB, dengan waktu istirahat mulai dari pukul 12.00-13.00 WIB.
Dalam pembuatan kartu sidik jari ini, tidak dipungut biaya.
Baca juga: Cerita TKS di RSUD Kepahiang Tak Terima Gaji hingga 6 Bulan, Terpaksa Berutang untuk Bertahan Hidup
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
| Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pembuatan-kartu-sidik-jari-di-Polres-Kepahiang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.