Oknum Pimpinan Ponpes yang Lecehkan Santriwati Ditahan di Lapas Curup, Divonis 6 Tahun Penjara

Usai divonis majelis hakim, terdakwa kasus pelecehan seksual di salah satu Ponpes Kepahiang tak ajukan banding, Jaksa Lakukan Eksekusi ke Lapas Curup.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kepahiang Abdul Kahar saat diwawancara terkait sikap JPU atas putusan majelis hakim terkait perkara pelecehan seksual santriwati yang dilakukan oknum pimpinan Ponpes, Rabu (31/5/2023). 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap santriwati dieksekusi ke Lapas Kelas II A Curup. 

Pada Rabu 17 Mei 2023 terdakwa kasus pelecehan seksual santriwati SA yang merupakan oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang, divonis 6 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. 

Selama 7 hari untuk pihak Jaksa Penuntut Umum dan pihak terdakwa pikir-pikir atas vonis majelis hakim. 

"Untuk pidana badan, barang bukti serta biaya perkara sudah dieksekusi, sekarang status SA terpidana. Beliau sudah di Lembaga Pemasyarakatan Curup," ungkap Kasi Pidum Kejari Kepahiang, Abdul Kahar, saat diwawancara awak media, Rabu (31/5/2023). 

Lanjut Abdul, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), sudah menerima vonis dari majelis hakim. Pihaknya tak melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim. 

Pihak terdakwa juga tak melakukan upaya banding atas putusan dari majelis hakim, dan menerima putusan dari majelis hakim. 

"Terkait informasi pihak terdakwa mau melakukan peninjauan kembali (PK) kami belum mendapatkan informasinya," jelas kasi pidum. 

Abdul menjelaskan, secara undang-undang selama 7 hari, pihak Jaksa Penuntut umum dan terdakwa melalui pengacaranya tak mengajukan banding dan menerima putusan hakim. 

"Kami menerima putusan dari majelis hakim," kata kasi pidum. 

 

Divonis 6 Tahun Penjara

Oknum pimpinan Pondok Pesantren yang melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya sendiri, divonis hakim 6 tahun penjara. 

Sidang putusan yang digelar tertutup ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, ini di gelar di ruang sidang Cakra, pada Rabu (17/5/2023). 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved