Oknum Pimpinan Ponpes yang Lecehkan Santriwati Ditahan di Lapas Curup, Divonis 6 Tahun Penjara
Usai divonis majelis hakim, terdakwa kasus pelecehan seksual di salah satu Ponpes Kepahiang tak ajukan banding, Jaksa Lakukan Eksekusi ke Lapas Curup.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap santriwati dieksekusi ke Lapas Kelas II A Curup.
Pada Rabu 17 Mei 2023 terdakwa kasus pelecehan seksual santriwati SA yang merupakan oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang, divonis 6 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Selama 7 hari untuk pihak Jaksa Penuntut Umum dan pihak terdakwa pikir-pikir atas vonis majelis hakim.
"Untuk pidana badan, barang bukti serta biaya perkara sudah dieksekusi, sekarang status SA terpidana. Beliau sudah di Lembaga Pemasyarakatan Curup," ungkap Kasi Pidum Kejari Kepahiang, Abdul Kahar, saat diwawancara awak media, Rabu (31/5/2023).
Lanjut Abdul, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), sudah menerima vonis dari majelis hakim. Pihaknya tak melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim.
Pihak terdakwa juga tak melakukan upaya banding atas putusan dari majelis hakim, dan menerima putusan dari majelis hakim.
"Terkait informasi pihak terdakwa mau melakukan peninjauan kembali (PK) kami belum mendapatkan informasinya," jelas kasi pidum.
Abdul menjelaskan, secara undang-undang selama 7 hari, pihak Jaksa Penuntut umum dan terdakwa melalui pengacaranya tak mengajukan banding dan menerima putusan hakim.
"Kami menerima putusan dari majelis hakim," kata kasi pidum.
Divonis 6 Tahun Penjara
Oknum pimpinan Pondok Pesantren yang melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya sendiri, divonis hakim 6 tahun penjara.
Sidang putusan yang digelar tertutup ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, ini di gelar di ruang sidang Cakra, pada Rabu (17/5/2023).
| Enam Warga Binaan Lapas Curup Bengkulu Positif TBC, Petugas Lakukan Langkah Isolasi | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Wbp-tbc-lapas-curup.jpg)  | 
|---|
| Lapas Curup Tanam 1.000 Pohon Kelapa untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kalapas-curup-tanam-kelapa.jpg)  | 
|---|
| 707 Warga Binaan Lapas Curup Diskrining Upaya Cegah TBC Meluas, Suspect 26 orang | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Lapas-skrining-tbc-10-sep.jpg)  | 
|---|
| Berkas Eks Sekwan dan Bendahara Sudah Diserahkan ke JPU, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasi-Intel-Kejari-Kepahiang-Bengkulu-Nanda-Hardika-soal-Air-Pesi.jpg)  | 
|---|
| 922 Warga Binaan Lapas Curup Terima Remisi HUT RI, 4 Orang Langsung Hirup Udara Bebas | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Remisi-17-san.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasi-Pidum-kejari-Kepahiang-diwawancarai-soal-kasus-pelecehan-seksual-santriwati.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Cabai-merah-di-Pasar-Kepahiang-Disperindag.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Warga-penerima-bansos-di-Kepahiang.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kadisnaker-Kepahiang-soal-UMK-2026.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penerima-bansos-di-Kepahiang-mengundurkan-diri.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.