Oknum Pimpinan Ponpes yang Lecehkan Santriwati Ditahan di Lapas Curup, Divonis 6 Tahun Penjara

Usai divonis majelis hakim, terdakwa kasus pelecehan seksual di salah satu Ponpes Kepahiang tak ajukan banding, Jaksa Lakukan Eksekusi ke Lapas Curup.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kepahiang Abdul Kahar saat diwawancara terkait sikap JPU atas putusan majelis hakim terkait perkara pelecehan seksual santriwati yang dilakukan oknum pimpinan Ponpes, Rabu (31/5/2023). 

Dalam pembacaan putusan tersebut, terdakwa SA divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Hakim berpendapat karena terdakwa secara meyakinkan terbukti melakukan perbuatan tak senonoh dilingkungan pondok pesantren terhadap santriwati nya sendiri. 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 8 tahun penjara. Terkait bonus tersebut Jaksa Penuntut Umum akan berkonsultasi dengan tim dahulu. 

"Kami masih akan pikir-pikir dulu terkait vonis dari majelis hakim. Memang sebelumnya kami menuntut terdakwa dengan Pasal 82 Ayat 2 Junto Pasal 64 Ayat 1 dengan hukuman 8 tahun penjara," ungkap JPU Kejari Kepahiang, Wahyu Fariska Risma, pada Rabu (17/5/2023). 

Sementara itu, terkait vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya, Penasehat Hukum Terdakwa, Dede Frestien mengatakan atas vonis hakim ini pihaknya akan melakukan banding. 

"Seperti pledoi yang pernah disampaikan tuntutan tak memenuhui alat bukti yang hanya berdasarkan keterangan saksi saja. Saksi yang dimaksud saksi yang tak pernah melihat serta menyaksikan terkait apa yang didakwakan terhadap klien saya, sehingga hal ini akan menjadi bahan untuk melakukan banding," jelasnya.

Baca juga: Kejari Kepahiang Musnahkan Ganja Seberat 7,9 Kilogram dengan Cara Dibakar

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved