Oknum Pimpinan Ponpes yang Lecehkan Santriwati Ditahan di Lapas Curup, Divonis 6 Tahun Penjara
Usai divonis majelis hakim, terdakwa kasus pelecehan seksual di salah satu Ponpes Kepahiang tak ajukan banding, Jaksa Lakukan Eksekusi ke Lapas Curup.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Dalam pembacaan putusan tersebut, terdakwa SA divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Hakim berpendapat karena terdakwa secara meyakinkan terbukti melakukan perbuatan tak senonoh dilingkungan pondok pesantren terhadap santriwati nya sendiri.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 8 tahun penjara. Terkait bonus tersebut Jaksa Penuntut Umum akan berkonsultasi dengan tim dahulu.
"Kami masih akan pikir-pikir dulu terkait vonis dari majelis hakim. Memang sebelumnya kami menuntut terdakwa dengan Pasal 82 Ayat 2 Junto Pasal 64 Ayat 1 dengan hukuman 8 tahun penjara," ungkap JPU Kejari Kepahiang, Wahyu Fariska Risma, pada Rabu (17/5/2023).
Sementara itu, terkait vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya, Penasehat Hukum Terdakwa, Dede Frestien mengatakan atas vonis hakim ini pihaknya akan melakukan banding.
"Seperti pledoi yang pernah disampaikan tuntutan tak memenuhui alat bukti yang hanya berdasarkan keterangan saksi saja. Saksi yang dimaksud saksi yang tak pernah melihat serta menyaksikan terkait apa yang didakwakan terhadap klien saya, sehingga hal ini akan menjadi bahan untuk melakukan banding," jelasnya.
Baca juga: Kejari Kepahiang Musnahkan Ganja Seberat 7,9 Kilogram dengan Cara Dibakar
| Enam Warga Binaan Lapas Curup Bengkulu Positif TBC, Petugas Lakukan Langkah Isolasi |
|
|---|
| Lapas Curup Tanam 1.000 Pohon Kelapa untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga |
|
|---|
| 707 Warga Binaan Lapas Curup Diskrining Upaya Cegah TBC Meluas, Suspect 26 orang |
|
|---|
| Berkas Eks Sekwan dan Bendahara Sudah Diserahkan ke JPU, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan |
|
|---|
| 922 Warga Binaan Lapas Curup Terima Remisi HUT RI, 4 Orang Langsung Hirup Udara Bebas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasi-Pidum-kejari-Kepahiang-diwawancarai-soal-kasus-pelecehan-seksual-santriwati.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.