RSKJ Soeprapto Bengkulu

Ada Layanan Rawat Jalan dan Rawat Inap Rehabilitasi Narkoba di RSKJ Bengkulu

Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu, juga memiliki layanan untuk rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Karu Rehab Narkoba dan Konselor Adiksi RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, Tri Haryanto. RSKJ Bengkulu juga memiliki layanan untuk rehabilitasi bagi pengguna narkoba. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu, juga memiliki layanan untuk rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Untuk layanan rehabilitasi bisa dilakukan dengan cara rawat jalan di Poli Narkoba maupun rawat inap.

Dikatakan Karu Rehab Narkoba dan Konselor Adiksi RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, Tri Haryanto, RSKJ memiliki 2 gedung untuk rehabilitasi narkoba.

Dengan kapasitas masing-masing gedung 20 kamar untuk laki-laki, dan 20 kamar untuk pasien perempuan.

Untuk durasi rehabilitasi tetap mengacu pada aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yaitu selama 3 bulan.

"3 bulan itu batasannya, jadi kalau kita bicara soal adiksi, bicara soal ketergantungan, itu bukan soal sembuh. Namun dia batasnya hanya pada pemulihan," ungkap Tri.

Selama 3 bulan pasien rehabilitasi narkoba akan menjalani program-program pemulihan yang ada di rumah sakit.

Pertama pasien akan diperbaiki terlebih dahulu dari segi fungsi kognitif pasien dan juga prilakunya.

Selanjutnya barulah dibantu untuk tahap rehabilitasinya, dengan membentuk basis komunitas.

Nantinya pasien dengan masalah yang sama akan dikumpulkan, untuk kemudian bersama-sama melakukan pemecahan masalahnya.

"Jadi hubungan yang dibangun bukan hubungan antara pasien dan petugas, namun lebih seperti hubungan dengan keluarga," kata Tri.

Sehingga dengan hubungan tersebut, pasien akan lebih leluasa dalam menyampaikan permasalahan yang dialami.

Pasalnya dari pengakuan pemakai narkoba, biasanya seseorang pakai narkoba pasti ada penyebabnya. Rata-rata katena lingkungan, coba-coba.

Padahal permasalahan awalnya jelas pada hubungan pasien dengan keluarganya, karena pasien tidak berani untuk bercerita pada keluarnya.

Maka dari itu dengan menjalin hubungan seperti keluarga, pasien akan lebih lebih leluasa untuk bercerita.

Kemudian permasalahan tersebut akan dikomunikasikan dengan pihak keluarga pasien melalui sesi konseling.

"Mereka tidak mau cerita dengan keluarga pasti ada masalah di sana. Nanti dari sesi ini, akan kita sampaikan melalui sesi konseling. Ini perlu kita sampaikan pada pihak keluarga karena setelah rehab selesai, mereka akan kembali lagi ke keluarganya," ujar Tri.

Untuk mendapat perawatan rehabilitasi narkoba di RSKJ, nantinya petugas akan melakukan skrining terlebih dahulu. Untuk mengetahui apakah pasien masalahnya ringan, sedang atau berat.

Jika masalahnya ringan hingga sedang, maka bisa untuk dilakukan perawatan pada Poli Narkoba.

Namun jika masalahnya sudah berat, maka bisa diberikan rehabilitasi rawat inap di RSKJ Soeprapto Bengkulu.

Jadwal Poli Narkoba, pasien bisa datang setiap hari Senin sampai dengan hari Sabtu.

Hari Senin sampai Kamis buka setiap pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Hari Jumat buka pada pukul 08.00 sampai pukul 11.00 WIB, dan Sabtu pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

Baca juga: Ternyata Ada Layanan Poli dan Rawat Inap Pasien Penyakit Dalam di RSKJ Bengkulu, Catat Jadwalnya!

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved