ART Ngaku Dihamili Anak Majikan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pelapor Sebut Bukan Anak Kliennya

ART Ngaku Dihamili Ditetapkan Tersangka, PH Pelapor Yakin ART Bukan Melahirkan Anak Kliennya

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
ART Ngaku Dihamili Anak Majikan Ditetapkan Tersangka, PH Pelapor Yakin ART Bukan Melahirkan Anak Kliennya 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Asisten Rumah Tangga (ART) di Bengkulu, berinisial IO (20) yang ngaku dirudapaksa hingga hamil oleh anak majikan, saat ini sudah ditetapkan tersangka.

 

Seperti diketahui, anak yang dikandung oleh IO sudah lahir pada bulan Januari lalu, dan saat ini sudah berusia sekitar 4 bulanan.

 

Dikatakan Penasehat Hukum (PH) pelapor (anak majikan IO, red), Ana Tasia Pase, ada beberapa hal yang membuat mereka meragukan bahwa anak yang dilahirkan IO adalah anak dari hasil hubungan antara IO dan kliennya.

 

Pertama kejadian dugaan persetubuhan yang terjadi antara IO dan sang anak majikan yang saat itu masih berusia 17 tahun terjadi pada bulan Juni 2022.

 

Sedangkan IO baru melapor kepada pihak kepolisian sekitar bulan September 2022, sehingga masih ada jedah waktu selama 3 bulan antara rentan waktu tersebut.

 

"Faktanya kita sama-sama tahu bahwa dia diperkosa di bulan Juni, sedangkan di bulan September baru membuat laporan di kepolisian setelah dia kami laporkan," ungkap Ana.

 

Jika dihitung secara hitungan bulan, jika kejadian persetubuhan keduanya terjadi pada bulan Juni, harusnya di bulan September 2022 usia kandungan IO sudah berusia 3 bulan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved