ART Ngaku Dirudapaksa Anak Majikan Ditetapkan Tersangka, PH : Kami Tidak Tuding ART Memperkosa
ART Ngaku Dirudapaksa Anak Majikan Ditetapkan Tersangka, PH : Kami Tidak Tuding ART Memperkosa
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Ada beberapa pertimbangan dari pihak kepolisian tidak menahan IO yang saat ini telah diterapkan sebagai tersangka.
Salah satunya adalah terkait dengan alasan kemanusiaan, mengingat IO baru saja melahirkan seorang bayi pada bulan Januari 2023 lalu.
Anak yang baru berusia sekitar 5 bulan tersebut sebelumnya diakui oleh IO adalah anak hasil rudapaksa yang dilakukan anak majikannya.
Sehingga karena bayi tersebut masih membutuhkan keberadaan ibunya, sehingga penahanan terhadap IO ditangguhkan.
"Selama ini yang bersangkutan kooperatif, selain itu yang bersangkutan masih mempunyai anak yang baru lahir, jadi kita alasan kemanusiaan," kata Anuardi.
Sementara itu, IO ditetapkan tersangka sesuai dengan surat penetapan dengan nomor : S.Tap/43/5/Res.1.24/2023/Ditreskrimum, pada tanggal 22 mei 2023 lalu.
Atas dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
| Imigrasi Bengkulu Siap Tancap Gas Percepatan Anggaran 2025, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik |
|
|---|
| Program 'Lemari Peduli' Asah Kepedulian Sosial Siswa SMAN 3 Kota Bengkulu |
|
|---|
| DPP Golkar Kembali Tegaskan soal Polemik Sumardi Diganti Dari Ketua DPRD Bengkulu: Wajib Dijalankan |
|
|---|
| Cuaca Bengkulu Semakin Terik! BMKG Sebut Suhu Tembus 33 Derajat Celcius |
|
|---|
| Mewah? Intip Harga Mobil Dinas Sekda Provinsi Bengkulu dan Pajak yang Harus Dibayar Tiap Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ana-Tasia-PH-majikan-ART.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.