ART Ngaku Dirudapaksa Anak Majikan Ditetapkan Tersangka, PH : Kami Tidak Tuding ART Memperkosa

ART Ngaku Dirudapaksa Anak Majikan Ditetapkan Tersangka, PH : Kami Tidak Tuding ART Memperkosa

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
PH Anak Majikan, Ana Tasia Pase mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menuding ART melakukan pemerkosaan terhadap kliennya. 

 

Ada beberapa pertimbangan dari pihak kepolisian tidak menahan IO yang saat ini telah diterapkan sebagai tersangka.

 

Salah satunya adalah terkait dengan alasan kemanusiaan, mengingat IO baru saja melahirkan seorang bayi pada bulan Januari 2023 lalu.

 

Anak yang baru berusia sekitar 5 bulan tersebut sebelumnya diakui oleh IO adalah anak hasil rudapaksa yang dilakukan anak majikannya.

 

Sehingga karena bayi tersebut masih membutuhkan keberadaan ibunya, sehingga penahanan terhadap IO ditangguhkan.

 

"Selama ini yang bersangkutan kooperatif, selain itu yang bersangkutan masih mempunyai anak yang baru lahir, jadi kita alasan kemanusiaan," kata Anuardi.

 

Sementara itu, IO ditetapkan tersangka sesuai dengan surat penetapan dengan nomor : S.Tap/43/5/Res.1.24/2023/Ditreskrimum, pada tanggal 22 mei 2023 lalu.

 

Atas dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved